1
1

Firdaus Djaelani: Aturan Ketat dari Regulator Demi Dorong Industri Asuransi Terus Tumbuh

Firdaus Djaelani. | Foto: AAJI

Media Asuransi, JAKARTA – Tokoh asuransi nasional yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK periode 2012–2017 Firdaus Djaelani menegaskan sektor asuransi merupakan high regulatory industry yang memerlukan aturan tepat serta terus diperbarui untuk mengikuti perkembangan risiko.

Firdaus menjelaskan sejak awal industri asuransi memang berkembang lebih lambat dibandingkan dengan industri perbankan. Hal ini disebabkan oleh usia perbankan yang lebih tua dan kuat dalam industri keuangan.

“Bahkan banyak bank yang menjadi mother company dari asuransi. Sehingga peraturan kita itu high regulatory industry maka dia harus terus disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan,” ujar Firdaus, dalam acara Story Telling for Board Series 4 bertema ‘Menginspirasi 40th Pencapaian Kebijakan Perasuransian di Indonesia‘, Rabu, 19 November 2025.

Ia menekankan regulasi perlu terus menyesuaikan dengan perkembangan industri asuransi, termasuk penguatan standar melalui penerapan RBC sejak 1990-an hingga aturan baru seperti IFRS yang akan berjalan pada 2025/2026.

“Itu bagian dari kita ingin artinya industri asuransi itu punya pengaturan yang baik,” terangnya.

Menurut Firdaus, aturan yang lebih ketat tidak hanya untuk menjaga stabilitas industri asuransi, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan kepercayaan tersebut, masyarakat akan lebih yakin untuk membeli produk asuransi karena aturan yang baik.

Lebih lanjut, ia mengingatkan, regulator memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Firdaus menegaskan aturan memang seharusnya lebih ketat dan terus meningkat karena harus disesuaikan dengan tingkat risiko yang ada.

“Jadi kalau sekarang misalnya regulator mengeluarkan aturan yang ketat mengenai GCG, mengenai permodalan, itu tentunya bagaimana mendorong industri asuransi tumbuh, sekaligus bagaimana memberikan perlindungan kepada konsumen,” pungkas Firdaus.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Maju Bersama GoFood: Inovasi Daftar Cepat 5 Menit untuk UMKM Kuliner
Next Post OJK Izinkan Perubahan Nama PT Mitra Ibisnis Terapan menjadi PT MIT Insurance Brokers

Member Login

or