Media Asuransi, GLOBAL – Fitch Ratings memuji lingkungan regulasi asuransi di Korea Selatan (Korsel) yang dianggap maju dan transparan. Perusahaan asuransi di negara ginseng tersebut beroperasi di bawah Undang-Undang Asuransi dan diawasi oleh Komisi Jasa Keuangan (FSC).
Dilansir dari Insurance Asia, Rabu, 7 Agustus 2024, FSC memantau kekuatan modal perusahaan asuransi dan memiliki wewenang untuk campur tangan dalam situasi insolvensi.
|Baca juga: Asuransi Properti dan Kendaraan Bermotor Topang Pertumbuhan Oona Insurance Indonesia di Semester I/2024
|Baca juga: ACA Akan Spin Off Unit Syariah dan Dirikan Perusahaan Asuransi Syariah Baru
|Baca juga: Bakti BCA Akan Hadirkan Gebyar BCA Merah Putih: Indonesia Banget!
Pada 2023, regulator menerapkan standar akuntansi IFRS 17 bersamaan dengan Standar Modal Asuransi Korea (K-ICS), yang menggantikan rezim modal berbasis risiko sebelumnya.
Kerangka kerja K-ICS menilai kecukupan modal perusahaan asuransi dengan menerapkan penilaian mark-to-market pada aset dan liabilitas mereka.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News