Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan restu pergantian nama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk dengan memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa.
Dikutip dari keterangan resminya, pemberlakuan izin usaha seiring dengan pergantian nama MSIG Life Insurance Indonesia tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan bernomor KEP-73/PD.02/2023 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Sehubungan Perubahan Nama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk Menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut yaitu 13 September 2023.
|Baca juga: Sinarmas MSIG Life Bayarkan Rp1,3 Triliun Total Klaim dan Manfaat di Semester I/2023
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.”
Sebelumnya, pergantian nama tersebut telah disetujui oleh pemegang saham perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang dilakukan Selasa, 27 Juni 2023.
Selain itu, dalam RUPS tersebut manajemen MSIG Life setuju perubahan alamat kantor perusahaan, semula kantornya berkedudukan di Wisma Eka Jiwa Lantai 8-9, Jl Mangga Dua Raya, Jakarta Pusat 10730, kini menjadi berkedudukan di di Sinarmas MSIG Tower Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman Kav 21, Jakarta Selatan 12920.
Selanjutnya ada perubahaan pada logo perusahaan serta penyesuaian logo baru dalam seluruh dokumen internal maupun eksternal perusahaan, termasuk melakukan keterbukaan informasi, menyampaikan laporan kepada regulator terkait, serta menginformasikan perubahan logo perusahaan kepada para pemangku kepentingan.
Adapun kepemilikan Sinarmas di MSIG Life memang sudah menciut sejak perusahaan melantai di bursa. Saat penawaran saham perdana, Sinar Mas Multiartha melepas 40% sahamnya ke publik.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News