1
1

Gempa Bumi di NTT dan Pentingnya Asuransi

Ilustrasi. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pernyataan resmi perihal gempa bumi besar yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hari ini, Selasa, 14 Desember 2021. Belum ada laporan mengenai dampak kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada pukul 10.20 WIB. Kejadian ini mengingatkan kita mengenai pentingnya memiliki jaminan asuransi gempa bumi sebagai mitigasi risiko.

Menurut BMKG, gempa bumi di Laut Flores itu memiliki parameter update dengan M 7,4. Episenter gempabumi terletak pada koordinat 7,59 LS dan 122,24 BT atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 112 km arah barat laut Kota Larantuka, NTT, pada kedalaman 10 kilo meter.

“Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi dangkal akibat adanya aktivitas sesar aktif di Laut Flores. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi memiliki mekanisme pergerakan geser (strike slip),” ujar Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG, Bambang Setiyo Prayitno, dalam keterangan resmi, Selasa siang.

|Baca juga: Asuransi Gempa Bumi: Ditanggung Sendiri atau Pemerintah?

Guncangan gempabumi ini dirasakan di daerah Ruteng, Labuan Bajo, Larantuka, Maumere, Adonara dan Lembata III-IV MMI (bila pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah), kemudian di Tambolaka, Waikabubak, dan Waingapu III MMI (getaran dirasakan nyata dalam rumah, seperti ada yang lewat. “Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa bumi tersebut,” jelas Bambang.

Menurut dia, hasil pemodelan menunjukkan gempabumi ini berpotensi tsunami dengan tingkat ancaman WASPADA di Flores Timur Bagian Utara, Pulau Sikka, Sikka bagian utara dan Pulau Lembata. Hasil monitoring Tide Gauge menunjukkan adanya kenaikan muka air laut setinggi 7 cm di Stasiun Tide Gauge Reo dan Marapokot, Nusa Tenggara Timur.

“Hingga hari Selasa, 14 Desember 2021 pukul 11.40 WIB, hasil monitoring BMKG menunjukkan adanya 15 aktivitas gempabumi susulan (aftershock) dengan maksimum M=5,6,” kata Bambang.

Melihat besarnya sekala gempa, kemungkinan akan ada dampak kerusakan, yang mungkin akan dilaporkan beberapa jam kemudian. Risiko bencana alam seperti ini, sesungguhnya dapat dilakukan mitigasi dengan membeli jaminan asuransi gempa bumi.

 Di laman (website) Asuransi Binagriya yang dikutip Media Asuransi, Selasa, 14 Desember 2021, disebutkan bahwa asuransi gempa bumi adalah polis asuransi yang memberikan jaminan atas harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi dan tsunami.

|Baca juga: Heddy Agus Pritasa: Pentingnya Asuransi Gempa Sebagai Upaya Mitigasi

Sedangkan di laman Asuransi Wahana Tata (Aswata) disebutkan bahwa asuransi gempa bumi ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya di bawah ini:

  1. Gempa Bumi
  2. Letusan Gunung Berapi
  3. Kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi
  4. Tsunami

Disebutkan bahwa asuransi gempa bumi ini sebagai polis pelengkap, mengikuti polis asuransi untuk bangunan dan kendaraan. Asuransi gempa bumi yang ditawarkan Aswata, menggunakan Polis Standard Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI). Pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 hari kalendar sejak kesepakatan tertulis mengenai jumlah penggantian klaim.

Sementara itu di laman Asuransi Central Asia (ACA) disebutkan bahwa mengenai apa saja yang dapat diasuransikan, antara lain meliputi: bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, dan persediaan atau barang jadi. Lantas siapa yang memerlukan produk asuransi ini? Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan, seperti : pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Apa yang Perlu Dipelajari dari Buku Polis Asuransi?
Next Post MARKET BRIEF: 3 Indeks Utama AS Kembali Melemah

Member Login

or