1
1

Gerak Saham Alami Volatilitas, Manajemen Asuransi Harta Aman (AHAP) Berikan Tanggapan!

Ilustrasi. | Foto: Asuransi Harta Aman Pratama

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) menyampaikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi saham perseroan. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas permintaan BEI mengenai pergerakan transaksi efek AHAP.

Dalam keterbukaan informasi, manajemen menegaskan, perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan maupun keputusan investasi pemodal, baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun ketentuan keterbukaan informasi BEI.

“Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015,” kata Corporate Secretary AHAP Sutjianta, dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Kamis, 8 Januari 2026.

|Baca juga: Sejumlah BUMN Berpotensi Delisting Saham, Pembenahan Menyeluruh Wajib Dilakukan!

|Baca juga: Suku Bunga INDONIA Terus Merosot Sejak Awal Diresmikan, Ini Penjelasan BI!

|Baca juga: Prediksi IHSG dan 6 Rekomendasi Saham Pilihan dari BNI Sekuritas Hari Ini

Perseroan juga memastikan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan berpotensi memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha perusahaan yang belum diungkapkan kepada publik.

“Tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,” jelas Sutjianta.

Lebih lanjut, Manajemen AHAP menyampaikan, perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Terkait rencana ke depan, manajemen menyatakan, dalam waktu dekat, setidaknya dalam tiga bulan mendatang, perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi yang berpotensi berdampak terhadap pencatatan saham di BEI. Namun, saat ini tengah melakukan kajian untuk memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Transaksi Saham Melonjak di Akhir 2025, Berikut Klarifikasi Manajemen Asuransi Multi Artha Guna (AMAG)!
Next Post Sukatmo Padmosukarso Dilantik sebagai Ketua Dewan Direktur LPEI

Member Login

or