1
1

Gorontalo Diguncang Gempa Bumi Tak Berpotensi Tsunami, Wajib Punya Asuransi?

Peta gempa bumi di Gorontalo. | Foto: vsi.esdm.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan gempa bumi terjadi pada Selasa, 24 September 2024, pukul 02:51:04 WIB. Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), lokasi pusat gempa bumi terletak di perairan barat daya Gorontalo.

Menurut informasi dari The United States Geological Survey (USGS) Amerika Serikat, lokasi pusat gempa bumi terletak pada koordinat 122.887 BT dan 0.100 LS dengan magnitudo (M6.0) pada kedalaman 149,4 km.

|Baca juga: Sah! Randy Lianggara Jadi Bos Baru Sun Life di Pasar Berkembang Asia

|Baca juga: GOTO Gandeng Tencent untuk Tingkatkan Layanan Ekosistem Digital

Berdasarkan data GeoForschungsZentrum (GFZ), Jerman, lokasi pusat gempa bumi berada pada koordinat 122.86 BT dan 0.02 LS, dengan magnitudo (M6.0) pada kedalaman 152 km.

Lokasi terdekat dengan pusat gempa bumi adalah daerah barat daya Gorontalo. Daerah ini pada umumnya tersusun oleh morfologi dataran pantai yang berbatasan dengan morfologi perbukitan bergelombang hingga terjal.

Menurut data Badan Geologi (BG) daerah tersebut tersusun oleh tanah lunak (kelas E) dan tanah sedang (kelas D) pada morfologi dataran pantai, serta tanah keras (kelas C) pada morfologi perbukitan.

|Baca juga: PTPP Siap Lunasi Obligasi Jatuh Tempo sebesar Rp250 Miliar

Berdasarkan posisi lokasi pusat gempa bumi, kedalaman, dan data mekanisme sumber dari BMKG dan USGS Amerika Serikat maka kejadian gempa bumi tersebut diakibatkan oleh aktivitas zona penunjaman lempeng Sangihe pada kedalaman menengah (gempa bumi intraslab) dengan mekanisme sesar naik.

Dampak gempa bumi

Berdasarkan informasi dari media daring, gempa bumi ini telah menyebabkan kerusakan di Gorontalo. Guncangan gempa bumi di daerah Kotamobagu, bolaang mongondow selatan, Pohuwato, Kab Gorontalo, dan Kota Gorontalo dirasakan pada skala intensitas III-IV MMI (Modified Mercally Intensity).

Menurut data Badan Geologi, sebaran permukiman penduduk yang terlanda guncangan gempa bumi sebagian besar terletak pada Kawasan Rawan Bencana (KRB) gempa bumi menengah hingga tinggi.

|Baca juga: Bikin Bangga! 4 Bank Pelat Merah Ini Masuk Daftar Perusahaan Paling Terpercaya di Dunia

Kejadian gempa bumi ini tidak menyebabkan tsunami meskipun lokasi pusat gempa bumi terletak di laut, namun diperkirakan tidak mengakibatkan terjadinya deformasi dasar laut yang dapat memicu terjadinya tsunami.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, mengikuti arahan serta informasi dari petugas BPBD setempat, tetap waspada dengan kejadian gempa bumi susulan dan jangan terpancing oleh isu yang tidak bertanggung jawab mengenai gempa bumi dan tsunami. Bagi penduduk yang rumahnya mengalami kerusakan agar mengungsi ke tempat aman sesuai arahan dari BPBD setempat.

Asuransi gempa bumi

Pengamat Asuransi Ivan Rahardjo mengatakan mengingat Indonesia yang dikenal sebagai ring of fire maka penting bagi masyarakat untuk memiliki asuransi gempa bumi. “Asuransi gempa bumi penting bagi Indonesia yang dikenal sebagai ring of fire, atau negara kepulauan yang dikelilingi gunung berapi,” jelas Ivan Rahardjo, kepada Media Asuransi, beberapa waktu lalu.

Melansir laman Lifepal, produk asuransi gempa bumi adalah produk asuransi yang membayar pemegang polis jika mengalami kerugian dan kerusakan yang merugikan finansial karena bencana alam gempa bumi.

|Baca juga: Rasio Modal Asuransi Asei Terjun Bebas, Ada Apa?

Namun, proteksi gempa bumi tidak hanya memberi jaminan terhadap bencana alam gempa bumi saja, tetapi juga peristiwa lainnya seperti tsunami, letusan gunung berapi, hingga kebakaran.

Dengan memiliki asuransi ini, kita akan mendapat ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin rusak akibat gempa bumi seperti properti. Hal itu termasuk juga harta benda lainnya yang ada di rumah, misalnya, kendaraan roda empat atau mobil.

|Baca juga: Top! Tugu Insurance Boyong Penghargaan Asuransi Paling Efisien di BIFA 2024

Tak hanya mendapat ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin jika mengalami kerusakan akibat gempa bumi, nasabah juga dapat meraih manfaat tersebut bila mengalami musibah letusan gunung berapi. Jaminan itu juga diperoleh jika mengalami peristiwa kebakaran atau ledakan karena gempa bumi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi Jasindo Optimis Jaga Momentum Pertumbuhan Asuransi Rekayasa Hingga 2025
Next Post BCA Umumkan Penerima Program Gebyar Hadiah BCA

Member Login

or