1
1

Gubernur New Hampshire Sahkan UU Standar Asuransi Hewan Peliharaan

Gubernur New Hampshire, Chris Sununu. | Foto: governor.nh.gov

Media Asuransi, GLOBAL Gubernur New Hampshire, Chris Sununu, telah menandatangani undang-undang yang menetapkan peraturan asuransi hewan peliharaan.

Hewan peliharaan adalah keluarga, kata Gubernur Chris Sununu.  Dia juga mengatakan bahwa Undang-undang tersebut akan memberikan ketenangan pikiran dan kesempatan bagi warga Granite State untuk memastikan hewan peliharaan mereka mendapatkan perawatan terbaik. 

“New Hampshire terus memenuhi janji kami untuk menjadi negara bagian yang paling ramah terhadap hewan peliharaan di negara ini,” jelasnya.

James Fox, direktur properti/kecelakaan di Departemen Asuransi New Hampshire, mengatakan bahwa undang-undang baru (HB249) menetapkan kerangka kerja peraturan dan perlindungan konsumen yang serupa dengan produk asuransi lainnya, memastikan definisi yang konsisten dan dapat diandalkan serta pengungkapan yang transparan.

Undang-undang ini didasarkan pada model undang-undang yang disetujui Agustus lalu oleh National Association of Insurance Commissioners (NAIC). Undang-undang baru ini akan mulai berlaku 1 Januari 2024.

|Baca juga: Duck Creek Technologies Luncurkan Standar Baru Asuransi Hewan Peliharaan

New Hampshire bergabung dengan California, Maine, Mississippi, dan Washington sebagai negara bagian yang telah mengadopsi model NAIC.

Undang-undang ini menawarkan fleksibilitas dengan memberikan tenggang waktu 15 hari bagi pemegang polis untuk berubah pikiran dan menerima pengembalian dana penuh jika mereka belum mengajukan klaim.

Undang-undang menetapkan definisi yang jelas untuk istilah yang digunakan dalam polis asuransi hewan peliharaan, seperti kondisi kronis, kondisi yang sudah ada sebelumnya, dan program kesehatan. Perusahaan asuransi harus mematuhi definisi ini saat berurusan dengan polis konsumen.

Ketentuan lainnya termasuk:

–  Polis harus secara eksplisit menyatakan pengecualian apa pun, termasuk kondisi yang sudah ada sebelumnya, kelainan bawaan, kelainan bawaan, atau kondisi kronis.

–  Keterbatasan seperti masa tunggu, deductible, dan batasan polis juga harus diungkapkan.

–  Perusahaan asuransi tidak dapat menaikkan premi atau mengurangi pertanggungan berdasarkan riwayat klaim atau usia hewan peliharaan tanpa memberi tahu konsumen.

–  Mengenai pengecualian, konsumen harus mengetahui kondisi yang sudah ada sebelumnya. Mereka perlu menetapkan bahwa kondisi tersebut adalah tanggung jawab perusahaan asuransi dan bukan tanggung jawab mereka sendiri.

–  Untuk pertanggungan kecelakaan, masa tunggu dilarang, tetapi dapat diberlakukan (hingga 30 hari) untuk penyakit atau kondisi ortopedi, yang dapat dikecualikan dengan pemeriksaan medis. Perpanjangan tidak dapat digantungkan pada pemeriksaan medis.

–  Seperti halnya penjualan semua produk asuransi, persyaratan perizinan dan profesional berlaku untuk penjual asuransi hewan peliharaan, yang harus menyelesaikan pelatihan yang diperlukan dan mendapatkan lisensi dari departemen asuransi.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Underwriting Asuransi Cyber Masih Terjebak di Abad Kegelapan
Next Post MSIG Mingtai Kolaborasi dengan Moody’s RMS untuk Pemodelan Risiko Gempa dan Topan

Member Login

or