Media Asuransi, JAKARTA – Industri asuransi menghadapi tantangan struktural yang kian kompleks, mulai dari tuntutan tata kelola, digitalisasi, hingga risiko siber dan potensi bencana besar. Dalam kondisi margin yang masih tipis, implementasi penjaminan polis dinilai harus mempertimbangkan keberlanjutan bisnis perusahaan.
Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Achmad Sudiyar Dalimunthe mengungkapkan secara umum tingkat Risk Based Capital (RBC) industri masih berada di atas 120 persen. Namun, permasalahan di satu dua perusahaan berdampak luas terhadap reputasi sektor asuransi secara keseluruhan.
Menurutnya, penyelesaian perusahaan bermasalah harus dilakukan secara spesifik dan tidak digeneralisasi agar tidak menimbulkan efek sistemik terhadap kepercayaan publik.
|Baca juga: Industri Asuransi Dorong Program Penjaminan Polis Fokus Lindungi Pemegang Polis Ritel
|Baca juga: Bos Asei Usul Skema Risk Based Premium dalam Penjaminan Polis untuk Cegah Moral Hazard
“Daripada nanti seluruh industri akan terkena dampak reputasi dan akan berdampak sistemik kepada kepercayaan publik,” ujar Achmad, dalam RDPU bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Di sisi lain, Achmad menyebutkan, tantangan ke depan semakin kompleks seiring perkembangan produk inovatif dan meningkatnya risiko catastrophic. Tekanan tersebut membuat margin industri relatif tipis dan membutuhkan kebijakan yang tidak membebani perusahaan secara berlebihan.
Karena itu, ia mengusulkan skema hybrid dalam pembayaran iuran penjaminan polis agar tidak sekaligus dibayarkan penuh. Langkah tersebut dinilai dapat menjaga kontinuitas bisnis perusahaan asuransi.
|Baca juga: Salurkan Bansos Rp15,1 Triliun, Bank Mandiri (BMRI) Jangkau Lebih 7,45 Juta Penerima di 2025
|Baca juga: Jaga Stabilitas Kinerja, AAJI: Pengelolaan Investasi Asuransi Jiwa Berorientasi Jangka Panjang
Selain itu, industri juga mendorong penguatan early intervention melalui penyusunan recovery and resolution plan di masing-masing perusahaan. Dengan demikian, potensi resolusi mahal di tahap akhir dapat diminimalkan.
Achmad menambahkan forum konsultatif antara regulator dan industri perlu diperkuat dengan frekuensi lebih tinggi agar implementasi regulasi lebih realistis dan minim distorsi.
Ia berharap penyempurnaan regulasi penjaminan polis dapat mengurangi risiko bailout fiskal bagi negara, memberikan kepastian hukum bagi industri, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan penetrasi asuransi nasional.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
