Media Asuransi, JAKARTA — PT Lippo General Insurance Tbk (LPGI) melaporkan pelaksanaan pengalihan sebagian saham perseroan oleh PT Hanwha Life Insurance Indonesia kepada Hanwha General Insurance Co Ltd. Transaksi tersebut dilakukan pada 29 Desember 2025 dan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai laporan informasi atau fakta material.
“Pada 29 Desember 2025 (Tanggal Penyelesaian), telah dilaksanakan pengalihan sebagian saham perseroan oleh Hanwha Life Insurance Indonesia (HLII) kepada Hanwha General Insurance Co Ltd (HGI) yaitu 46,6 persen atau 1,39 miliar saham perseroan dengan nilai nominal Rp914,29 miliar,” tulis Manajemen LGI dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat, 2 Januari 2026.
|Baca juga: Chandra Daya (CDIA) Bagi Dividen Interim Rp1,34 per Saham, Dijadwalkan pada 29 Januari 2026
|Baca juga: Terapkan PSAK 117, OJK Gandeng DJP untuk Sesuaikan Ketentuan Perpajakan bagi Industri Asuransi
Perseroan menjelaskan sebelum transaksi tersebut HGI tercatat memiliki 447 juta saham atau setara 14,9 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan. Setelah transaksi pengalihan saham selesai, kepemilikan HGI meningkat menjadi 1,845 miliar saham atau setara 61,5 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Manajemen LPGI menyatakan transaksi pengalihan saham tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 mengenai Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
|Baca juga: Saham MREI Bergejolak, Manajemen Tegaskan Tak Ada Informasi Material
|Baca juga: Rasio Klaim Asuransi Kredit Tembus 85,56%, OJK Minta Disiplin Underwriting Diperkuat!
Selain itu, perseroan menegaskan transaksi ini tidak mengakibatkan perubahan pengendalian perusahaan. Baik HLII maupun HGI merupakan entitas yang berada di bawah pengendalian akhir Hanwha Life Insurance Co Ltd, sehingga tidak menimbulkan kewajiban tender wajib sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“Kejadian, informasi, dan fakta material tersebut di atas tidak menghambat kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” tutup Manajemen LPGI.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
