Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI), meminta penjelasan kepada manajemen PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk alias Asuransi JMA Syariah terkait pergerakan harga saham emiten berkode JMAS itu yang mengalami volatilitas transaksi efek.
Sebagaimana diketahui bahwa harga saham JMAS tercatat mengalami volatilitas transaksi pada perdagangan 21 Februari 2024 dimana harga saham JMAS pada pukul 14.30 menyentuh level Rp71 per lembar saham atau menguat 22,41% dari posisi pembukaan di level Rp58 per saham.
|Baca juga: Harga Saham AHAP Naik Signifikan, Ini Penjelasan Manajemen Asuransi Harta Aman Pratama
Sekretaris Perusahaan Asuransi JMA Syariah Mawar Arsiarni Djunaid menerangkan perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
“Sampai saat ini, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik, Jumat, 23 Februari 2024.
Mawar juga menyampaikan perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
“Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News