Media Asuransi, JAKARTA – Memiliki kendaraan pribadi tentu memberikan kenyamanan dalam aktivitas harian. Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa kepemilikan kendaraan juga disertai berbagai risiko. Seperti kecelakaan, pencurian, hingga bencana alam. Karena itu, asuransi kendaraan hadir sebagai perlindungan finansial yang penting.
Sayangnya, masih ada pemilik kendaraan yang menggunakan nama pihak lain atau biasa disebut praktik “pinjam nama” saat mendaftarkan asuransi sehingga polis terbit atas nama pihak lain. Hal tersebut terjadi umumnya karena alasan administratif seperti kredit kendaraan agar kredit disetujui atau karena nama pemilik kendaraan belum terdaftar secara resmi.
|Baca juga: Wajib Tahu, Ini Alasan Klaim Asuransi Bisa Ditolak dan Cara Mengatasinya!
Dikutip dari laman gardaoto, Sabtu, 27 September 2025 disebutkan bahwa hal itu bertentangan dengan prinsip dasar asuransi, yaitu adanya insurable interest antara tertanggung dengan objek pertanggungan yang dapat diasuransikan, yang meliputi:
1. Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang objek yang diasuransikan atau dipertanggungkan dan diakui secara hukum.
2. Adanya hubungan dengan objek pertanggungan di mana tertanggung memperoleh manfaat atas keutuhan objek, dan menanggung risiko kerugian jika terjadi kerusakan atau kehilangan terdapat objek tersebut.
3. Hubungan antara tertanggung dan objek pertanggungan harus diakui dan sah secara hukum, sehingga perlindungan asuransi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan perlindungan.
|Baca juga: Mobil Dipakai untuk Taksi Online, Klaim Ditolak
Dengan memahami dan mematuhi prinsip-prinsip tersebut, diharapkan praktik “pinjam nama” dapat diminimalkan untuk menjaga keabsahan perlindungan asuransi dan mengindari risiko klaim ditolak.
Pastikan hal berikut agar kerusakan mobil dapat ditanggung asuransi:
– Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.
– Memiliki STNK yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.
– Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan, dan menerobos palang penutup jalan).
– Penggunaan kendaraan sesuai polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh polis.
– Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
– Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis Anda.
Untuk perjalanan aman selama berkendara, jangan lupa untuk menambahkan perlindungan Asuransi Mobil Garda Oto.
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News