Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa hingga saat ini masih ada 10 perusahaan asuransi di Indonesia yang belum memiliki aktuaris perusahaan. Sanksi yang diberikan OJK kepada 10 asuransi ini ditingkatkan.
Hal ini disampaikan oleh kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventor, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam jumpa pers secara daring, Senin, 10 Juni 2024.
|Baca juga: Belum Punya Aktuaris, 12 Perusahaan Asuransi Terancam Sanksi
“Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi atau reasuransi untuk memiliki tenaga aktuaris dan mempertimbangkan pula adanya perubahan aktuaris perusahaan, yakni adanya pemberhentian atau pengunduran diri, pada perusahaan asuransi atau reasuransi, masih terdapat 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan,” kata Agusman.
Dia jelaskan bahwa OJK telah dan memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut. “Seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan,” tuturnya.
Selain itu, menurut Agusman, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
Edtor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News