1
1

IFG Pastikan Semua Korban Kecelakaan di Simpang Perempatan Balikpapan Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia Financial Group (IFG) Holding BUMN Asuransi dan  Penjaminan melalui Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang  terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur,  Jumat (21/1) pukul 06.30 WITA, baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.

“Kami mengucapkan duka yang mendalam atas tragedi kecelakaan beruntun yang terjadi di  Muara Rapak, Balikpapan. IFG melalui Jasa Raharja sebagai anak usaha siap memberi  dukungan berupa manfaat asuransi atau santunan untuk seluruh korban kecelakaan,” ungkap Direktur Utama IFG, Robertus Billitea dalam keterangan resmi, Sabtu, 22 Januari 2022.

IFG meminta Jasa Raharja untuk terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan melakukan pendataan kepada seluruh korban. Para korban akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja. 

|Baca juga: Siapa Saja Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang Dijamin Jasa Raharja?

“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam  atas warga yang meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ jelas Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa  Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk  implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang  mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. 

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

|Baca juga: Jasa Raharja Tidak Jamin Wisatawan yang Tenggelam di Kedung Ombo

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta. 

“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia.

PT Jasa Raharja yang tergabung dalam IFG senantiasa berkomitmen dalam memberikan  pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi warga  negara yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Budi Tampubolon: Kinerja Industri Asuransi Terus Meningkat di Tengah Pandemi
Next Post Sekelumit Kisah CEO Membantu Karyawan Meraih Impian

Member Login

or