Media Asuransi, JAKARTA – IFG Progress, unit think thank dari Indonesia Financial Group (IFG), menyarankan sejumlah model atau skema dalam program penjamin polis (PPP) atau Insurance Guarantee Scheme (IGS) yang akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam Economic Bulletin-Issue 37 bertajuk Insurance Guarantee Schemes Part 2: Framework and Resolution Method, tim riset yang dipimpin oleh Reza Yamora Siregar ini memaparkan bahwa perkembangan sektor asuransi di Indonesia masih terbatas dengan tingkat penetrasi rendah, disebabkan oleh rendahnya literasi dan inklusi keuangan.
Selain itu Kepercayaan masyarakat terhadap asuransi juga perlu terus ditingkatkan. Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang P2SK pada 2022, yang mencakup program penjaminan polis (PPP) atau Insurance Guarantee Scheme (IGS) yang akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam waktu 5 tahun sejak undang-undang tersebut disahkan. Undang-Undang P2SK bertujuan melindungi pemegang polis dari perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan keuangan atau gagal bayar.
“Berdasarkan pengalaman dari berbagai negara yang telah menjalankan program penjaminan polis, cakupan perlindungan dalam Insurance Guarantee Scheme (IGS) di Indonesia harus mencakup seluruh sektor asuransi, termasuk asuransi jiwa dan non-jiwa, terutama pada produk retail.”
|Baca juga: IFG Progress: Penerapan CBDC Berpotensi Mendisrupsi Industri Asuransi
Namun, jelas IFG Progress, perlu ada pengecualian untuk komponen produk investasi dalam produk asuransi jiwa, serta produk seperti aviasi, kredit, dan reasuransi pada asuransi non-jiwa.
Dalam hal pendanaan, skema yang disarankan adalah kombinasi metode eks-ante (sebelum risiko terjadi) dan metode campuran yang mencakup dana eks-ante dan ex-post (setelah risiko terjadi). Pertimbangan juga dapat diberikan pada sumber pendanaan tambahan dari pemerintah dan publik.
Menurut IFG Progress, pendekatan ini akan membantu IGS Indonesia dapat memberikan perlindungan kuat kepada konsumen dan menjaga stabilitas sektor asuransi. Rencana ini difokuskan pada kepentingan dan keamanan finansial konsumen, sejalan dengan tujuan pendirian IGS di Indonesia.
Secara global, terdapat 26 negara yang telah mengadopsi Insurance Guarantee Scheme (IGS) dan bergabung dalam International Forum of Insurance Guarantee Scheme untuk memperkuat sektor asuransi mereka.
Terdapat setidaknya lima komponen yang perlu dipersiapkan sebagai framework dasar untuk mempersiapkan IGS di Indonesia, diantaranya: cakupan perlindungan, kebijakan investasi, mekanisme pendanaan, back-up funding dan regulatory framework.
Dalam situasi dimana sebuah perusahaan asuransi mengalami kegagalan atau kesulitan keuangan, proses penanganan (resolution) akan dilakukan oleh lembaga otoritas untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan tujuan melindungi kepentingan pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor keuangan.
Berdasarkan pengalaman dari beberapa negara yang telah mengadopsi IGS, beberapa opsi metode penanganan yang dapat diterapkan di antaranya penjualan portofolio bisnis kepada pihak ketiga maupun kepada bridge institution, pembayaran klaim, dan pengembalian premi secara langsung, run-off, capital injection hingga likuidasi. “Pemilihan metode penanganan akan sangat bergantung pada kondisi permasalahan perusahaan asuransi.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News