Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akibat keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) berpotensi menekan strategi investasi industri asuransi jiwa.
Tekanan tersebut muncul di tengah memburuknya sentimen pasar global dan meningkatnya kekhawatiran investor terhadap kondisi pasar modal Indonesia. “Dengan situasi ini masa depan investasi asuransi jiwa akan mengalami tekanan dan kompleksitas yang tidak ringan,” ujar Irvan, kepada Media Asuransi, Jumat, 30 Januari 2026.
Irvan menyampaikan volatilitas pasar yang ekstrem berpotensi berdampak langsung terhadap nilai aset kelolaan industri asuransi jiwa. Kondisi tersebut dinilai akan memengaruhi hasil investasi industri dalam beberapa waktu ke depan seiring dengan melemahnya kinerja pasar saham.
|Baca juga: Layani 300 Perusahaan dan UMKM, Sompo Insurance Perkuat Pelindungan Kesehatan
Di tengah tekanan tersebut, porsi investasi industri asuransi jiwa di saham tercatat terus menurun. Data terakhir menunjukkan porsi investasi saham industri asuransi jiwa turun 14 persen pada Kuartal III/2025. Penurunan ini mencerminkan penyesuaian strategi investasi industri terhadap meningkatnya risiko di pasar modal.
|Baca juga: Dirut BEI Mundur, OJK Pastikan Operasional Bursa Efek Tetap Jalan
Menurut Irvan, industri asuransi jiwa perlu segera memperkuat diversifikasi investasi ke instrumen jangka panjang dengan imbal hasil tetap guna menjaga stabilitas portofolio. Instrumen tersebut dinilai lebih mampu meredam dampak volatilitas pasar dibandingkan saham.
Sementara itu, terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kantor di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memantau pergerakan IHSG, Irvan menilai langkah tersebut belum tentu menjamin peningkatkan keterbukaan pasar tanpa pengawasan yang lebih ketat.
Menurut Irvan, upaya menjaga stabilitas pasar modal dan melindungi investor jangka panjang, termasuk pemegang polis asuransi jiwa, membutuhkan langkah pengawasan yang lebih tegas dari regulator terhadap praktik di pasar modal.
“Memberikan sanksi tegas terhadap pelaku praktik saham gorengan dan mendorong keterbukaan pasar dan transparansi pasar,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
