1
1

Ikuti Aturan Baru PAYDI, Allianz Indonesia Perkuat Transparansi dan Kinerja Investasi

Ilustrasi. | Foto: Allianz Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Allianz Life Indonesia siap mengikuti semua aturan yang diberlakukan regulator jasa keuangan termasuk langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperketat aturan untuk Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang lebih dikenal sebagai unitlink.

Chief Product Officer Allianz Life Indonesia Cheang Khai Au menjelaskan kebijakan yang diberlakukan OJK terkait PAYDI pada dasarnya bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memahami secara optimal terkait produk asuransi yang sesuai keinginan dan kebutuhan.

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara di Tengah Ketegangan Geopolitik

|Baca juga: Terpilih Kembali Jadi Ketua AAUI, Begini Arah Kebijakan Budi Herawan di Periode 2026-2030

Kondisi itu yang membuat pihaknya memaksimalkan kerja sama dengan Allianz Global Investors Asset Management Indonesia (AllianzGI). Kerja sama itu dalam rangka memastikan kinerja investasi tetap tumbuh sehingga memberikan kepercayaan kepada para nasabah.

“Itulah mengapa kami kembali bekerja sama dengan AllianzGI yang memberikan perspektif global bagi nasabah. Kedua kami ingin memastikan produk, syarat, ketentuan, serta struktur biaya kami transparan dan jelas bagi nasabah,” tukasnya, dikutip dari wawancaranya di salah satu TV swasta, Jumat, 3 April 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan ke depan unitlink masih akan menjadi salah satu produk penting di industri asuransi jiwa, meski komposisinya kini lebih seimbang bersama produk asuransi kesehatan dan endowment yang juga mengalami peningkatan porsi.

|Baca juga: Visa: Kepercayaan Konsumen Jadi Aset Strategis dalam Ekosistem E‑Commerce Indonesia

|Baca juga: Tok! Budi Herawan Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum AAUI Periode 2026-2030

“Struktur ini mencerminkan semakin beragamnya pilihan produk perlindungan bagi masyarakat,” ucapnya.

Ogi menambahkan, hingga Januari 2026, klaim nilai tunai PAYDI tercatat menurun 3,69 persen secara tahunan (YoY), yang menunjukkan kondisi pasar saat ini belum signifikan mendorong peningkatan penarikan dana oleh pemegang polis.

“Secara umum, produk unitlink tetap dirancang sebagai solusi proteksi yang disertai komponen investasi dengan perspektif jangka menengah hingga panjang,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 5 Tips yang Wajib Diperhatikan saat Membeli Asuransi Kendaraan
Next Post Mau Mengetahui Bedanya Reksa dana, Saham, dan Obligasi? Baca Informasi Berikut!

Member Login

or