1
1

Ilustrasi di Unitlink Boleh, dengan Catatan Berikut Ini

Ilustrasi asuransi unitlink. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Dalam beberapa kasus sengketa nasabah unitlink dengan perusahaan asuransi jiwa, salah satu yang jadi persoalan adalah ketidaksesuaian ilustrasi dan kenyataan yang terjadi. Nah, apakah SEOJK PAYDI yang baru dikeluarkan OJK pada Maret 2022 ini dapat mengatasi persoalan tersebut?

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unitlink, mengatur penyampaian ilustrasi pertanggungan atau kepesertaan.

Di dalam SEOJK PAYDI diatur bahwa RIPLAY harus memuat ilustrasi pertanggungan yang memuat proyeksi premi, manfaat, biaya, saldo nilai tunai selama periode pertanggungan sesuai dengan kebutuhan calon pemegang polis. Ilustrasi harus menggunakan 3 asumsi imbal hasil, yaitu negatif, nol, dan positif. Ilustrasi pada RIPLAY personal disusun berdasarkan kebutuhan dan profil tertanggung atau peserta.

|Baca juga: Aturan Baru Unitlink, Apa yang Berubah?

Aturan ilustrasinya adalah sebagai berikut:   

a. Dengan memakai asumsi hasil investasi negatif atau nol dapat menyebabkan premi yang dibutuhkan nasabah untuk menjaga saldo nilai tunai dalam periode pertanggungan terlihat lebih tinggi dari rata-rata yang diperlukan. Bagaimana menjelaskan hal tersebut kepada calon nasabah?

Penggunaan asumsi hasil investasi negatif atau nol tidak dapat dianggap sepenuhnya mengakibatkan premi yang diperlukan terlihat lebih tinggi dari yang seharusnya karena imbal hasil investasi tidak dapat dipastikan selalu positif. Penggunaan asumsi hasil investasi negatif dan nol ditujukan untuk memberikan awareness bagi pemegang polis bahwa terdapat risiko kerugian investasi atau investasi break-even, kondisi tersebut dapat mengakibatkan premi atau kontribusi yang dibayar pemegang polis tidak cukup untuk menutup biaya-biaya yang dibebankan kepada pemegang polis.

b. Biaya dirinci sesuai dengan jenisnya untuk memberikan gambaran mengenai penerapan ketentuan biaya yang tercantum dalam RIPLAY dan ketentuan polis.

c. Untuk skenario dengan negative return:

Asumsi hasil investasi negatif tetap diterapkan dalam hal investasi ditempatkan pada instrumen investasi low risk atau ditempatkan dalam jangka panjang dengan tujuan memberikan awareness kepada calon pemegang polis mengenai risiko kerugian investasi. Pada instrumen investasi low risk seperti pasar uang masih tetap terdapat risiko kerugian investasi meskipun potensinya sangat kecil. Begitu juga dengan penempatan investasi dalam jangka panjang juga tetap terdapat risiko kerugian investasi.

d. Penentuan asumsi hasil investasi negatif, nol, dan positif mengacu kepada ketentuan dalam Romawi V huruf G angka 3 SEOJK PAYDI. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 23 BUMN Sumnbang Rp2.000 Triliun Bagi Kapitalisasi Pasar BEI
Next Post Laba CIMB Niaga Syariah Tumbuh 34,8 Persen

Member Login

or