1
1

India Naikkan Batas Kepemilikan Asing Asuransi Jadi 100%

Ilustrasi. | Foto: vector4stock/ Freepik

Media Asuransi, GLOBAL – Pemerintah India resmi menaikkan batas kepemilikan asing atau Foreign Direct Investment (FDI) di sektor asuransi menjadi 100 persen, setelah Insurance Laws (Amendment) Bill, 2025 disahkan Rajya Sabha pada 17 Desember 2025. Aturan ini menggantikan batas sebelumnya sebesar 74 persen.

Melansir Insurance Asia, Rabu, 7 Januari 2026, menurut CareEdge Ratings, kebijakan tersebut membuka ruang tambahan permodalan bagi perusahaan asuransi di tengah meningkatnya kebutuhan pemenuhan rasio solvabilitas.

Dari sekitar 60 perusahaan asuransi dan reasuransi di India, sejumlah pemain kecil yang telah mendekati batas kepemilikan lama kini dapat memperoleh tambahan modal tanpa mengubah struktur kepemilikan. Perusahaan asuransi menengah dengan porsi kepemilikan asing sekitar 49 persen juga diperkirakan ikut diuntungkan.

|Baca juga: AAUI Nilai Asuransi Perjalanan Wajib bagi Wisman Penting untuk Tekan Risiko Wisata Alam

|Baca juga: Asuransi Wajib Wisman Disebut Berpotensi Untungkan Joint Venture, Ini Respons Bos AAUI

|Baca juga: OJK Pastikan Implementasi PSAK 117 di Industri Asuransi RI Berjalan dengan Baik

Aturan baru ini turut menurunkan syarat dana milik sendiri bagi reasuransi asing menjadi 1.000 crore rupee, sehingga menurunkan hambatan masuk bagi pemain internasional. CareEdge menilai langkah ini berpotensi meningkatkan persaingan dan memperluas kapasitas reasuransi di pasar domestik.

Selain itu, pemerintah memberikan fleksibilitas regulasi bagi perusahaan asuransi di Kawasan Ekonomi Khusus dan International Financial Services Centres. Pemerintah juga menghapus kewajiban modal disetor minimum bagi koperasi asuransi guna mendorong pengembangan asuransi berbasis komunitas.

CareEdge menyebut kebijakan ini berpeluang memperkuat struktur industri asuransi India, meski sejumlah agenda reformasi lainnya masih belum tercakup dalam aturan tersebut.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Ruko di Metland Menteng
Prev Post Metland Pacu Penjualan Unit Komersial
Next Post IHSG Lanjut Menguat di Sesi I Rabu

Member Login

or