1

Indonesia Re Gelar Dialog Industri Asuransi 2025 Dorong Pemanfaatan Reasuransi untuk Capital Management

Jajaran Direksi Indonesia Re bersama  Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila (kedua dari kanan) di acara  forum Insurance Industry Dialogue: “Enhancing The Resilience of Insurance Industry – Synergizing Capital Management and GRC”,  30 September 2025. | Foto: Indonesia Re

Media Asuransi, JAKARTA – Industri perasuransian Indonesia tengah menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari kebutuhan penguatan modal sesuai ketentuan OJK, dampak perubahan iklim yang meningkatkan risiko klaim katastropik, hingga penerapan standar akuntansi global seperti IFRS 17.

Dalam menjawab kebutuhan tersebut, PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) menggelar forum bertemakan, Insurance Industry Dialogue: “Enhancing The Resilience of Insurance Industry – Synergizing Capital Management and GRC”.  Indonesia Re menghadirkan regulator, pelaku industri, serta asosiasi perasuransian untuk mendiskusikan signifikansi manajemen modal dalam industri asuransi.

|Baca juga: Dirut Indonesia Re: Industri Perasuransian Butuh Support Penuh Regulator

“ Forum ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai praktik capital solution global, mendorong diskusi interaktif lintas pemangku kepentingan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang mampu memperkuat daya tahan dan daya saing industri asuransi nasional,” kata Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu saat membuka forum tersebut, Selasa, 30 September 2025.

Benny mengatakan, ‘’Tujuan dari forum ini adalah kami ingin menekankan bahwa reasuransi itu sebenarnya bisa menjadi strategic tool untuk capital management. Dimana, capital management melalui reasuransi memberikan capital relief dan optimasi solvabilitas, serta menurunkan risiko bersih perusahaan sehingga kebutuhan modal berbasis risiko juga menjadi lebih rendah.’’

|Baca juga:Permodalan Jadi Hambatan Terbesar Jelang Injury Time Spin off

Forum tersebut diharapkan mampu memperkuat pemahaman ekosistem industri perasuransian yang komprehensif mengenai praktik internasional, kerangka pengawasan, dan aspek legal dari capital solution.

Dialog Industri Asuransi yang digagas Indonesia Re ini merespons kebijakan regulator, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur ekuitas minimal Rp500 miliar bagi perusahaan reasuransi, paling lambat 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut mendorong pelaku usaha memperkuat permodalan dan menggali strategi pengelolaan risiko, termasuk pemanfaatan produk reasuransi sebagai instrumen capital management.

Melalui forum ini,  diharapkan seluruh peserta mampu mengidentifikasi tantangan hukum dan regulasi terkait capital solution yang dihadapi di Indonesia, serta mampu merumuskan rekomendasi kebijakan dan langkah implementasi yang memungkinkan pemanfaatan capital solution secara sah dan valid, yang akhirnya mampu mendukung pembangunan dan penguatan ketahanan industri perasuransian dan perekonomian nasional.

Editor: Wahyu Widiastuti

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Maybank Indonesia  Dukung Generasi Berkelanjutan di Global CR Day 2025
Next Post BTN Salurkan KPR FLPP 220.000 Rumah di 2025

Member Login

or