Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan dengan pergantian nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
Dikutip dari pengumuman resmi OJK, pemberian izin usaha tersebut dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-104/PD.02/2023 tertanggal 10 Oktober 2023.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
|Baca juga: Indosurya Life Berupaya Memulihkan Permodalan Perusahaan
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan penulusuran Mediaasuransinews, Indosurya Life saat ini masih mendapatkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari OJK.
Sehubungan dengan sanksi PKU tersebut, Indosurya Life sebelumnya melakukan restrukturisasi policy holder bail out dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.
Dikutip dari laman resmi Indosurya Life, manajemen perseroan menginformasikan bahwa status perusahaan saat ini masih dikenakan sanksi PKU oleh OJK dan sedang dalam proses penyehatan keuangan perusahaan.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News