1
1

Industri Asuransi Bukukan Pendapatan Premi Rp203,42 Triliun Selama Januari-Agustus 2023

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Ogi Prastomiyono. | Foto: Tangkapan Layar Webinar OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp203,42 triliun. Namun, dengan nilai premi sebesar ini, pertumbuhannya masih terkontraksi 1,20 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,58 persen year on year (yoy) dengan nilai sebesar Rp118,30 triliun per Agustus 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Senin, 9 Oktober 2023.

Dia tambahkan, di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif yakni sebesar 7,38 persen yoy menjadi Rp85,13 triliun. Walau demikian, pertumbuhannya melambat jika dibandingan dengan pertumbuhan per Agustus 2022 yang tercatat sebesar 17,77 persen.

|Baca juga: Kinerja Profitabilitas Industri Asuransi Syariah Masih Hadapi Tantangan

Menurut Ogi, secara umum permodalan di industri asuransi terjaga. Hal ini terlihat dari kemampuan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold, yakni masing sebesar 452,31 persen untuk RBC asuransi jiwa dan 310,63 persen untuk asuransi umum. RBC asuransi jiwa dan asuransi umum ini, jauh di atas threshold yang sebesar 120 persen.

Sementara itu untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Juli 2023 mencapai Rp118,25 triliun, atau tumbuh sebesar 14,73 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp704,67 triliun, atau tumbuh sebesar 12,72 persen yoy.

Ogi Prastomiyono juga mengatakan bahwa OJK telah melakukan upaya penegakan hukum di industri perasuransian, termasuk diantaranya dengan melakukan penangkapan atas terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin. Penangkapan dilakukan oleh Penyidik OJK bersama Penyidik Kepolisian dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya.

“Upaya penegakan hukum ini terkait Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV Duta Asuransi Indonesia atau CV DAI) yang telah menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin, sebagaimana diatur pada Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian,” jelasnya.

 

Editor: S. Edi Satosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Dirut BRI Life Iwan Pasila Resmi sebagai Deputi Komisioner OJK
Next Post Kredit Perbankan Tumbuh 9,06 Persen

Member Login

or