Media Asuransi, JAKARTA – Direktorat Pengawasan Jasa Penunjang PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Uttari Pritha Rani menegaskan kepada pelaku industri asuransi terutama pialang asuransi dan reasuransi serta perusahaan penilai kerugian asuransi untuk memerhatikan sanksi denda yang telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 24/2023.
“Kalau dalam POJK 68 yang digantikan oleh POJK 24/2023 tidak dikenal sanki denda, tapi di dalam POJK 24 itu dendanya beberapa hal sangat signifikan, bahkan ada yang sampai Rp100 juta,” jelas Uttari, dalam acara wisuda lulusan sertifikasi Indonesian Certified Adjusting Practitioner (ICAP) angkatan XVI di Jakarta, Jumat malam, 26 Januari 2024.
“Itu mengapa kami (OJK) sering memastikan ke industri bahwa mereka telah memahami ketentuan tersebut dengan hati-hati,” tambahnya.
|Baca: Sinergi Belum Optimal, Legislator: 80% Rekomendasi di 2023 Tidak Dilaksanakan Pemerintah!
Uttari mengatakan, pemberlakuan sanksi denda berlaku di Juni 2024, sehingga masih ada waktu panjang untuk para pelaku industri perasuransian dapat memahami isi dalam POJK terbaru tersebut. “Jadi kami imbau kepada Bapak Ibu sekalian (pelaku asuransi) memerhatikan beberapa ketentuan peralihan,” jelas Uttari.
Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan, lanjut Uttari, adalah terkait penentuan nama perusahaan, di mana setiap perusahaan penilai kerugian perlu mencantumkan nama yang terasosiasi dengan istilah kerugian.
“Di sisi lain, perusahaan juga perlu memerhatikan terkait para pemimpin rangkap jabatan dan sanksi-sanksi lainnya yang melekat pada POJK 24/2023,” kata Uttari.
Lebih lanjut, Uttari mengatakan, di 2024 masih menjadi tahun yang penuh tantangan bagi pertumbuhan ekonomi di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Sejumlah konflik geopolitik terus berlanjut. Namun hal ini tidak menyulut optimisme pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,2 persen di tahun ini.
“Untuk mencapai target ekonomi 5,2 persen yang cukup tinggi ini perlu langkah antisipatif, baik kondisi eksternal maupun global, ataupun domestik,” jelas Uttari.
Hal yang menjadi utama dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi di 2024 adalah terkait pelemahan nilai tukar, kenaikan suku bunga dan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di 2024. Menurutnya hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi negara untuk bisa dibenahi dengan baik, supaya target pertumbuhan ekonomi tercapai sesuai rencana.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News