Media Asuransi, JAKARTA – Industri perasuransian menyambut baik program penjaminan polis dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sebagai langkah fundamental untuk memulihkan dan memperkuat kepercayaan publik.
Namun, implementasinya dinilai harus difokuskan pada perlindungan pemegang polis ritel agar manfaatnya tepat sasaran. Harapannya berdampak positif terhadap pertumbuhan industri asuransi yang kuat dan berkelanjutan.
Direktur Utama Asuransi Asei Indonesia Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan kehadiran skema penjaminan polis merupakan langkah revolusioner dalam sejarah industri asuransi. Menurutnya skema tersebut memberi keyakinan setiap polis yang dibeli masyarakat akan memiliki kepastian kontraprestasi dalam bentuk pembayaran klaim.
|Baca juga: AAJI: Peranan OJK dan BEI Jadi Fondasi Penting Jaga Kepercayaan Industri dan Investor
|Baca juga: Permata Bank Syariah Cetak Laba Rp785,3 Miliar di 2025
“Hal revolusioner yang cukup fundamental adalah bagaimana masyarakat merasa yakin bahwa setiap polis yang dibelinya itu nanti akan ada kontraprestasi dengan menerima klaim yang diajukan,” ujar Achmad Sudiyar Dalimunthe, dalam RDPU bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan sejumlah kasus gagal bayar di beberapa perusahaan asuransi sebelumnya telah berdampak pada persepsi publik terhadap industri secara keseluruhan. Karena itu, penjaminan polis menjadi instrumen penting untuk mencegah krisis kepercayaan yang lebih luas.
|Baca juga: Salurkan Bansos Rp15,1 Triliun, Bank Mandiri (BMRI) Jangkau Lebih 7,45 Juta Penerima di 2025
|Baca juga: Jaga Stabilitas Kinerja, AAJI: Pengelolaan Investasi Asuransi Jiwa Berorientasi Jangka Panjang
Dalam UU PPSK, terdapat dua pilar utama penguatan sektor asuransi, yakni kerangka resolusi perusahaan asuransi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pembentukan program penjaminan polis. Peran LPS ditegaskan dalam menangani resolusi perusahaan asuransi bermasalah, mengacu pada pengalaman di sektor perbankan.
|Baca juga: BTN (BBTN) Berencana Akuisisi Asuransi Binagriya Upakara, Begini Kata OJK!
|Baca juga: Permata Bank (BNLI) Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp163,3 Triliun di 2025
Dirinya menekankan perlindungan harus diprioritaskan bagi pemegang polis individu atau ritel. Menurutnya, segmen inilah yang paling membutuhkan jaminan kepastian karena tingkat literasi dan daya tawarnya relatif lebih rendah dibandingkan dengan korporasi.
“Kalau pemegang polis korporasi, mereka enggak usah disuruh pun sudah pasti mereka berasuransi. Tetapi untuk yang individu-individu inilah sebenarnya yang paling perlu diyakinkan bahwa industri asuransi itu cukup governance,” katanya.
|Baca juga: Permata Bank (BNLI) Bukukan Laba Rp3,6 Triliun di 2025
|Baca juga: 6 Perusahaan Asuransi dan 7 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK
Lebih lanjut, ia meyakini, jika perlindungan terhadap pemegang polis ritel berjalan efektif maka penetrasi asuransi nasional akan meningkat dan berdampak positif terhadap perekonomian secara luas.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
