Media Asuransi, JAKARTAa– Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp128,09 triliun hingga kuartal III/2022. Nilai tersebut meningkat 7,8% jika dibandingkan dengan periode yang sama 2021. Klaim dan manfaat dibayarkan kepada 8,36 juta pemegang polis asuransi jiwa. “Dan tentunya akan terus meningkat hingga akhir tahun nanti,” jelas Ketua Bidang Operasional Excellence, IT & Digital Customer Centricity AAJI, Edy Tuhirman.
Menurut Edy, untuk menjaga kepercayaan nasabah, industri asuransi jiwa semakin meningkatkan komitmennya dalam pembayaran klaim. Pada periode Januari hingga September 2022, secara total industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim sebesar Rp128,09 triliun. “Sementara, pembayaran klaim terkait Covid-19 mencapai Rp10 triliun sejak Maret 2020,” kata Edy dalam paparan kinerja industri asuransi jiwa kuartal III/2022 di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.
|Baca juga: AAJI: Tertanggung Asuransi Jiwa di Kuartal III/2022 Berjumlah 80,85 Juta, Tumbuh 28 Persen Yoy
Dengan pertumbuhan tersebut, lanjut Edy, industri asuransi jiwa dinilai semakin meningkatkan komitmen untuk membayar klaim demi menjaga kepercayaan nasabah. Jika dirinci, seluruh lini klaim relatif meningkat kecuali klaim penarikan sebagian (partial withdrawal) dan klaim meninggal dunia.
“Namun klaim partial withdrawal justru mengalami penurunan sebesar 5,9%. Nilai itu memiliki kontribusi 9,3% terhadap total pembayaran klaim dan manfaat sebesar atau setara dengan Rp11,86 triliun. Tak hanya partial withdrawal, klaim meninggal dunia juga mengalami penurunan 38,9% yoy menjadi Rp8,91 triliun hingga September 2022. “Industri asuransi jiwa turut mendukung program ketahanan keuangan keluarga Indonesia melalui pembayaran manfaat atas klaim meninggal dunia,” kata Edy.
Sementara itu, klaim nilai tebus (surrender) masih mendominasi senilai Rp66,73 triliun. Nilai itu mengalami peningkatan 12,3 persen dan berkontribusi terhadap total pembayaran klaim dan manfaat sebesar 52,1%. Lebih lanjut, klaim akhir kontrak mengalami pertumbuhan 83,3 persen dan berkontribusi terhadap total pembayaran klaim dan manfaat sebesar 10,8% atau setara dengan Rp13,85 trilun.
Sedangkan, untuk klaim kesehatan tumbuh 35,1% yoy menjadi Rp11,47 triliun. Adapun sebagian besar pembayaran klaim kesehatan berasal dari klaim kesehatan perorangan yang per kuartal III/2022, tercatat sebesar Rp7,26 triliun atau tumbuh 50,8% yoy.
“Industri asuransi jiwa merupakan industri yang likuid. Hal ini dibuktikan dengan lebih dari 8 juta nasabah telah menerima haknya dari industri atas manfaat polis asuransi jiwa yang dimilikinya,” pungkasnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News