Media Asuransi, JAKARTA – Industri asuransi jiwa terus memperkuat ketahanan finansial di tengah dinamika pasar keuangan dan tantangan ekonomi global. Salah satu langkah yang ditempuh dengan menerapkan strategi investasi yang lebih hati-hati serta memperluas diversifikasi portofolio. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas kinerja industri asuransi jiwa sekaligus memastikan kemampuan industri dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dalam jangka panjang.
Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI, Harsya Wardhana Prasetyo, menjelaskan bahwa industri asuransi jiwa juga terus memperkuat posisi keuangan melalui pengelolaan investasi yang prudent dan terdiversifikasi.
|Baca juga: Total Tertanggung Asuransi Jiwa Naik 8,6% Jadi 168,03 Juta Orang
“Total investasi industri asuransi jiwa pada 2025 mencapai Rp590,54 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp541,55 triliun,” ujar Harsya dalam paparan Kinerja Asuransi Jiwa Januari-Desember (Full Year) 2025, Jumat, 13 Maret 2026 mulai jam 16.00 di Grha AAJI
Harsya mengatakan, diversifikasi investasi industri asuransi jiwa tercermin dari penyebaran portofolio pada berbagai instrumen. Penempatan investasi terbesar berada pada Surat Berharga Negara sebesar Rp248,25 triliun atau sekitar 42 persen dari total investasi. Sementara itu, investasi pada saham tercatat Rp128,72 triliun, reksa dana Rp74,07 triliun, sukuk korporasi Rp53,45 triliun, dan deposito Rp31,95 triliun.
|Baca juga: AAJI Tegaskan Gejolak Pasar Modal Tidak Ganggu Stabilitas Investasi Industri Asuransi Jiwa
Menurutnya, stabilitas pasar obligasi pemerintah serta perbaikan kinerja pasar saham domestik pada kuartal IV /2025 turut memberikan kontribusi positif terhadap portofolio investasi perusahaan asuransi jiwa, yang sebagian besar ditempatkan pada instrumen jangka panjang seperti Surat Berharga Negara, saham, dan reksa dana.
“Dengan karakteristik investasi jangka panjang yang dimiliki industri asuransi jiwa, kondisi tersebut turut mendukung penguatan kinerja investasi sekaligus menjaga kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” jelas Harsya.
Editor: Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
