Media Asuransi, JAKARTA – Industri asuransi dan reasuransi domestik dinilai memiliki kesiapan dalam menghadapi risiko bencana baik dari sisi kerugian harta benda maupun kecelakaan diri/jiwa. Meski demikian, keterlibatan reasuransi luar negeri tetap diperlukan.
Direktur Utama PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re) Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan perusahaan-perusahaan asuransi, khususnya asuransi umum pada dasarnya memiliki kapasitas dan pengalaman untuk men-underwrite risiko bencana baik dari sisi kerugian harta benda (property damage) maupun kecelakaan diri/jiwa (bodily injury/ life).
“Saat ini sudah ada polis khusus untuk risiko gempa bumi, disamping beberapa pertanggungan tambahan yang mengcover risiko-risiko bencana lainnya,” katanya kepada Media Asuransi, belum lama ini.
|Baca juga: Perlu Kolaborasi Berbagai Pihak untuk Mitigasi Pembiayaan Risiko Bencana
Pria yang akrab disapa Dody ini menjelaskan bahwa di tahun 2001 industri asuransi Indonesia sudah mulai membentuk Pool Reasuransi Gempa Bumi (PRGBI) yang anggotanya adalah perusahaan-perusahaan asuransi umum dan reasuransi, yang menjamin risiko-risko akibat gempa bumi & tsunami, letusan gunung api, dan banjir.
Pool ini kemudian berubah menjadi perusahaan Asuransi MAIPARK Indonesia yang kemudian berubah menjadi perusahaan reasuransi. Pengelolaan asuransi gempa bumi di Indonesia dikelola secara profesional melalui penataan tarif premi, polis standar asuransi gempa bumi, pembagian zona gempa bumi, serta data dan pemodelan klaim.
Adapun reasuradur di Indonesia, terutama perusahaan reasuransi juga dapat menerima sesi reasuransi bencana sesuai dengan kapasitas masing-masing. Menurutnya, prinsip penyebaran risiko akan menjadi hal yang mendasar dalam skema asuransi gempa bumi selain pemodelan tarif premi dan klaim.
“Dan tidak dapat dipungkiri juga keterlibatan reasuradur luar negeri dalam besaran tertentu, karena data tentang risiko bencana merupakan isu global, sehingga pemodelan akan lebih bagus dengan data yang komprehensif.”
Pemodelan ini yang juga dipakai dalam program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) dimana perusahaan asuransi umum dan reasurasi membentuk konsorsium untuk menjamin bangunan asset pemerintah, dan sudah berjalan sejak akhir tahun 2019 lalu.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News