1
1

Industri Asuransi Umum Siap Terapkan PSAK 117

Ilustrasi | Foto: pexels

Media Asuransi, JAKARTA – Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk Bidang Keuangan Veronica Eka Listiani menyampaikan sebanyak 72 dari 78 perusahaan asuransi umum dan reasuransi telah memberikan respons mengenai survei kesiapan pelaksanaan PSAK 117. Survei menyebutkan sebagian perusahaan telah siap melaksanakan aturan baru tersebut.

|Baca: Resmi Melantai di BEI, Xolare RCR Energy (SOLA) Raup Dana Rp72,19 Miliar

“Kalau dari hasil survei yang tadi kita peroleh (survei terbaru) itu 50:50, sebanyak 50 persen bilang siap, 50 persen bilang belum. Tapi hari ini tadi kita adakan survei lagi, kan lebih nyata ya hari ini, nanti kita lihat hasil survei yang terbaru lagi,” jelas Veronica, kepada Media Asuransi di Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.

Menurut Veronica, alasan sebagian perusahaan menyatakan belum siap menghadapi PSAK 117 adalah karena dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Pertama, beberapa perusahaan masih dalam tahap memilih vendor untuk penggunaan sistem CSM (Engine).

“Atau juga kan ada juga yang musti migrasi sistem ya, jadi vendornya mungkin pakai sistem A, sedangkan mereka sekarang lagi pakai sistem B. Jadi harus pindah dulu, dibandingkan orang yang tadinya sudah pakai sistem yang B, kan dia lebih cepat karena dia sudah duluan di sini,” jelas Veronica.

Pendanaan juga dinilai

Di sisi lain, pendanaan juga dinilai sebagai faktor selanjutnya. Hal ini karena sistem yang sudah teruji memilki harga yang lebih mahal, sehingga membutuhkan dari luar negeri. Kondisi itu juga menyebabkan banyak perusahaan yang lebih memilih sistem dari dalam negeri.

Namun untuk penerapannya, lanjut Veronica, semua perusahaan anggota asosiasi telah bergerak untuk menerapkan sistem PSAK 117 tentang kontrak asuransi secara paralel tersebut. Hal ini terlihat dari perusahaan yang sudah mulai memiliki aktuaris dan berbagai konsultan, salah satunya konsultan IT juga konsultan untuk pendamping penerapan PSAK 117.

|Baca juga: Markel Group Catat Pendapatan Tumbuh 23% di Kuartal I/2024

Namun demikian, setiap perusahaan dinilai memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam pelaksanaannya. Hal ini membuat beberapa perusahaan juga sempat mengalami keterlambatan dalam pemenuhan aturan baru itu. Akan tetapi, dia memastikan kembali bahwa semua perusahaan telah menerapkan sistem PSAK 117, hanya saja penyelesaiannya yang berbeda-beda.

Veronica juga menyebutkan, dari hasil survei sebelumnya di Maret, survei tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua perusahaan anggota yang belum memiliki aktuaris. Di mana aktuaris dinilai menjadi syarat dasar utama untuk membangun PSAK 117. Akan tetapi, dia menegaskan, jika akan ada survei berikutnya yang akan memberikan hasil perkembangan mengenai pemenuhan aktuaris dua perusahaan tersebut.

“Ada dua perusahaan yang belum memenuhi aktuaris, tapi itu survei Maret ya, saya nggak tahu sekarang sudah terpenuhi atau belum untuk pastinya, kita lihat selanjutnya,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post MarshBerry: Valuasi Merger dan Akuisisi Broker Terus Naik di 2023
Next Post Jumlah SDM Jadi Kendala Pemenuhan Aktuaris

Member Login

or