Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life melihat inflasi medis di Tanah Air masih terbilang cukup tinggi. Perusahaan siap mengikuti berbagai macam aturan yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka menjaga agar asuransi kesehatan bisa terus tumbuh optimal di masa mendatang.
“Memang sebetulnya inflasi medis cukup besar di Indonesia. Hampir dua kali dari inflasi Indonesia. Jadi (penyebab inflasi medis) dari treatment-nya plus unit cost-nya. Memang dua-duanya yang drive peningkatan inflasi medis,” kata Direktur Keuangan IFG Life Ryan Diastana Firman, kepada awak media dalam acara Editorial Luncheon, di Jakarta, belum lama ini.
Pada posisi ini, ia menekankan, IFG Life mengikuti berbagai macam arahan dan peraturan yang sudah ditentukan oleh regulator jasa keuangan yakni OJK. Namun, lanjutnya, IFG Life juga melakukan sejumlah kajian dan evaluasi agar asuransi kesehatan bisa tumbuh dan klaimnya terkendali dengan baik.
“Kita sebetulnya follow lah apa yang menjadi kebijakan regulator. Kita pada dasarnya tetap mendukung. Tetapi kalau ditanya di kita seperti apa, memang saat ini kondisinya inflasi medis memang tinggi. Trigger-nya apa? Dari unit cost-nya, biaya pelayanannya setiap layanan memang naik dan juga dari segi treatment juga berkembang,” jelasnya.
Sedangkan apakah provider juga ikut terlibat dalam inflasi medis, Ryan mengatakan, IFG Life akan melakukan evaluasi. “Kalau misalnya kita lihat ada beberapa provider yang tadi disampaikan (diduga ikut mendorong inflasi medis), kita akan coba evaluasi. Jadi evaluasi itu tetap terus dilakukan,” tukasnya.
Terkait kebijakan co-payment dan lain-lain yang akan diberlakukan guna menekan inflasi medis dan mengelola klaim asuransi kesehatan, Ryan mengungkapkan, IFG Life memandang hal itu masih menjadi diskusi di OJK. IFG Life terus menantikan bagaimana kebijakan tersebut dikeluarkan dan diimplementasikan.
“Mengenai kebijakan co-payment dan lain-lain, kita aware bahwa ini memang masih menjadi diskusi di OJK. Kita menunggu bagaimana nanti kebijakan di OJK. Kita tunggu POJK saja. Jadi maksudnya kita juga tidak mendorong untuk co-payment harus atau co-payment tidak harus. Basically kita follow saja,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
