1
1

Ingin Pasarkan Asuransi Kredit, Ini Syaratnya

Ilustrasi asuransi kredit. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Tidak mudah bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang ingin memasarkan asuransi kredit dan asuransi pembiayaan syariah. Ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi, mulai dari permodalam, rasio likuiditas, dukungan teknologi informasi, ketersediaan tenaga ahli, hingga program pelatihan untuk SDM.

Semua persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 13 Desember 2023.

Dari segi permodalan, perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit minimal memiliki ekuitas Rp250 miliar atau 150 persen dari ketentuan ekuitas minimal. Ekuitas ini berlaku hingga 31 Desember 2028, kemudian setelah 31 Desember 2028 ekuitas minimalnya adalah Rp1 triliun.

|Baca juga: POJK Asuransi Kredit Meluncur, Bos Kupasi: Angin Segar bagi Industri Asuransi!

Sedangkan untuk perusahaan asuransi umum syariah, memiliki ekuitas minimal Rp100 miliar atau 150 persen dari ketentuan ekuitas minimal sampai dengan 31 Desember 2028. Ekuitasnya menjadi minimal Rp500 miliar setelah 31 Desember 2028.

Selain dari permodalan, perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang ingin mmeasarkan asuransi kredit wajib memiliki rasio likuiditas minimal 150 persen. Sedangkan untuk perusahaan asuransi umum syariah, rasio likuiditas yang dimaksud adalah rasio likuiditas dana perusahaan dan dana tabarru.

Sementara itu dari dukungan teknologi informasi, perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang akan memasarkan asuransi kredit harus memiliki sistem informasi yang mampu digunakan untuk: pertama, memperoleh, memelihara, dan mengolah informasi mengenai objek asuransi untuk: (a) penilaian tingkat risiko dari objek asuransi, (b) penentuan premi/kontribusi, (c) valuasi cadangan teknis atau penyisihan teknis, (d) pemantauan dan evaluasi konerja produk. Kedua, mengecek kebenaran penutupan asuransi kredit.

|Baca juga: Sah Berlaku, Aturan Risk Sharing Asuransi dan Kreditur di Asuransi Kredit

Dari sisi sumber daya manusia (SDM), Perusahaan Asuransi umum dan Asuransi umum syariah harus memiliki satuan kerja atau fungsi yang bertanggungjawab atas pengelolaan Asuransi kredit atau pembiayaan syariah.

Selain itu memiliki tenaga ahli asuransi yang merupakan penanggung jawab satuan kerja atau fungsi pengelolaan asuransi kredit. Tenaga ahli itu harus memenuhi persyaratan: pertama, memiliki pengalaman paling sedikit tiga tahun sebagai underwriter lini usaha asuransi kredit, asuransi pembiayaan syariah, atau sebagai analis kredit. Kedua, pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan yang khusus diselenggarakan di bidang asuransi kredit atau asuransi pembiayaan syariah.

Perusahaan asuransi umum dan asuransi syariah tersebut harus memiliki pegawai kantor pusat atau kantor cabang yang ditugaskan khusus untuk mengelola asuransi kredit, yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus di bidang asuransi kredit.

Perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah itu harus menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi pegawai yang bertanggung jawab dalam pengelolaan asuransi kredit.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kenali Kepribadian untuk Karier Lebih Cemerlang
Next Post Premi Asuransi Kendaraan Korea Selatan Diramal Tembus US$19,2 Miliar

Member Login

or