Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meluncurkan aturan baru terkait mekanisme pembiayaan dalam asuransi kesehatan pada akhir 2025. Regulasi ini akan menghapus skema co-payment dan menggantinya dengan sistem risk sharing, di mana beban maksimal peserta dibatasi hanya lima persen.
Menanggapi kebijakan tersebut, Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan teknis yang lebih rinci dari OJK. “Kami masih menunggu penerbitan aturan OJK yang lebih terinci mengenai hal ini,” ujar Karin, kepada Media Asuransi, dikutip Rabu, 1 Oktober 2025.
|Baca juga: Asing Ramai-ramai Cabut, AXA Financial Indonesia Justru Perkuat Investasi di SBN
Karin menegaskan Prudential Indonesia akan selalu mematuhi regulasi yang ditetapkan otoritas, serta terus menjalin komunikasi dengan para pemangku kepentingan di sektor kesehatan.
“Tentunya kami akan selalu mematuhi peraturan OJK dan akan terus berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan di layanan kesehatan, baik dengan OJK, Kementerian Kesehatan, asosiasi, maupun pihak lainnya guna mewujudkan ekosistem kesehatan yang baik,” ucapnya.
|Baca juga: AXA Financial Indonesia Bidik Pasar Asuransi Tradisional Lewat Produk Baru Future Protector
|Baca juga: AXA Financial Indonesia Siap Patuhi Regulasi Risk Sharing dari OJK
Untuk diketahui, OJK sebelumnya menerapkan skema co-payment yang dinilai berpotensi memberatkan peserta asuransi dalam jangka panjang. Dengan adanya perubahan menjadi sistem risk sharing, diharapkan industri asuransi kesehatan dapat lebih berkelanjutan, sekaligus menjaga keterjangkauan bagi masyarakat.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News