1
1

Inilah 3 Jaminan Asuransi yang Terkait dengan Bencana Alam Sumatra

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan bahwa ada tiga jenis proteksi, terkait dengan bencana alam hidrometeorologi yang melanda sebagian wilayah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyampaikan bahwa pelindungan atas risiko banjir, angin topan, dan kerusakan akibat air pada prinsipnya dapat dijamin melalui polis standar asuransi harta benda, sepanjang terdapat perluasan jaminan Klausula 43 A. Klausula ini berbunyi: “Pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerusakan pada atau kemusnahan dari harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat satu atau lebih dari risiko-risiko berikut: i) Banjir, ii) Angin Topan dan/atau Badai, iii) Kerusakan Akibat Air”.

|Baca juga: Bencana Alam Sumatra Kuak Besarnya Protection Gap

“Terkait dengan angin topan, AAUI juga mencatat bahwa berdasarkan informasi dari BMKG, kecepatan angin pada kejadian ini telah memenuhi kriteria angin topan dengan kecepatan di atas 30 knot, sebagaimana lazim digunakan dalam praktik perasuransian,” jelas Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin sore, 15 Desember 2025.

Selain Klausula 43 A, dijelaskan pula mengenai penerapan Klausula 72 Jam. Menurut Budi, dalam polis asuransi juga dikenal ketentuan Klausula 72 Jam, yang menyatakan: “Setiap peristiwa kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan dianggap sebagai satu kejadian, dengan catatan bahwa bilamana lebih dari satu peristiwa terjadi dalam waktu 72 jam, peristiwa-peristiwa tersebut dianggap sebagai satu kejadian dalam polis ini”.

|Baca juga: Estimasi Klaim Asuransi di Daerah Bencana Alam Sumatra Mencapai Rp567,02 Miliar

“Ketentuan ini penting untuk memberikan kepastian dalam proses penanganan klaim, khususnya pada bencana yang terjadi secara beruntun dalam rentang waktu yang berdekatan,” tegasnya.

Sementar itu, terkait dengan kerugian akibat penjarahan, AAUI menjelaskan bahwa risiko tersebut hanya dapat dijamin apabila terdapat perluasan jaminan, yaitu: Klausula 4.1 A (Kerusuhan); “Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu huru-hara atau tidak termasuk dalam pengertian terorisme”.

“Oleh karena itu, AAUI mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memahami cakupan dan perluasan jaminan dalam polis asuransi yang dimiliki,” tutur Budi Herawan.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Peluang Kinerja Asuransi di Kawasan Asia Pasifik Menjanjikan pada 2026, Berikut Lengkapnya!
Next Post Ancaman Ransomware Kian Mengkhawatirkan dan Mulai Masuk ke Negara Berkembang

Member Login

or