1
1

Inilah 7 Kewajiban Perusahaan Asuransi yang Memasarkan Unitlink

Ilustrasi asuransi unitlink. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memasarkan unitlink atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) wajib menjalankan perlindungan konsumen secara maksimal.

Ada 7 kewajiban dan larangan terhadap perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI yang diatur dalam pasal 41 hingga pasal 43, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang diundangkan pada Desember 2023 ini.

Berikut ini penjelasan Direktorat Pengembangan dan Pengaturan EPK Departemen Pelindungan Konsumen Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, yang dikutip Kamis, 28 Desember 2023. Pertama, perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI wajib menyampaikan keterbukaan informasi yang paling sedikit memuat: a) hak dan kewajiban para pihak, b) syarat dan ketentuan PAYDI, dan c) layanan terkait PAYDI.

|Baca juga: Pangsa Pasar PAYDI Menurun, Saatnya Industri Asuransi Jiwa Kembali ke “Habitat”?

Kedua, perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI wajib menekankan penjelasan PAYDI merupakan produk asuransi dengan tujuan memberikan manfaat perlindungan atas risiko serta memberikan penjelasan mengenai manfaat secara berimbang. Ketiga, perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI dilarang menerima premi atau kontribusi sebelum permohonan asuransi diterima berdasarkan ketentuan underwriting perusahaan asuransi tersebut.

Keempat, dalam pemasaran PAYDI, perusahaan asuransi PAYDI wajib memastikan: a) kesesuaian PAYDI dan subdana dengan kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon konsumen. b) pemahaman calon konsumen. c) kecukupan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan untuk proses underwriting.

Kelima, dalam hal menggunakan sarana komunikasi pribadi, wajib diikuti dengan tatap muka atau atau tanpa tatap muka. Khusus yang tanpa tatap muka, wajib dilaksanakan secara digital melalui video conference.

Keenam, perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur penilaian kesesuaian produk asuransi dengan kebutuhan dan profil risiko calon Konsumen yang menjadi target pemasaran.

Ketujuh: dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terdapat ketidaksesuaian produk asuransi dengan kebutuhan dan profil risiko calon Konsumen yang menjadi target pemasaran, perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI wajib mengembangkan kebijakan dan prosedur.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Simak! Ini Jadwal Operasional BNI, BTN, BSI, dan CIMB Niaga saat Tahun Baru
Next Post Aon Rogoh Kocek $13,4 Miliar Akuisisi Pialang Asuransi NFP

Member Login

or