1
1

Inilah Arti Penting Keberadaan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat peluncuran Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, 30 Juni 2025. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung transformasi di ekosistem perasuransi, guna memperkuat kepercayaan publik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, sehingga tersedia akses informasi yang dapat diverifikasi secara mandiri oleh masyarakat.

OJK resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, di Jakarta, Senin 30 Juni 2025. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat peluncuran database mengatakan bahwa langkah ini menjadi tonggak penting transformasi digital industri asuransi menuju tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada konsumen.

|Baca juga: OJK Siapkan Aturan untuk Cegah Praktik Bajak-membajak Agen Asuransi, Kapan Terbitnya?

Database Agen Asuransi Indonesia ini menghadirkan satu sumber data utama (single source of truth) yang memuat informasi legalitas dan identitas agen asuransi yang terdaftar secara resmi. Sistem ini terintegrasi dengan proses perizinan digital melalui platform SPRINT dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital agen yang resmi. Informasi ini dapat diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK sebagai bentuk pelindungan terhadap konsumen.

Sementara, Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data per polis secara granular dari seluruh lini usaha asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, yang dilaporkan secara bulanan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO). Inisiatif ini bertujuan memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, dan meningkatkan kualitas tata kelola data dan transparansi industri.

|Baca juga: Agen Asuransi Nakal Dijebloskan ke Penjara Usai Gelapkan Premi Klien

Menurut Mahendra, database polis ini merupakan elemen vital dalam industri asuransi, yang berisi informasi penting mengenai pemegang polis, jenis manfaat yang diterima, dan bagaimana risiko tersebut dikelola. “Informasi ini menjadi dasar yang sangat diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang tepat dan efektif dalam mengawasi industri asuransi,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 1 Juli 2025.

Dia tambahkan, dengan database yang terstandarisasi dan terverifikasi, masyarakat kini dapat lebih mudah memastikan kredibilitas agen secara independen. Perusahaan juga dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan portofolio serta kualitas data internal melauli database polis asuransi.

“Regulator, dalam hal ini OJK, memperoleh instrumen kuat untuk mendeteksi risiko, melakukan validasi silang terhadap laporan keuangan, serta merancang kebijakan berbasis data yang akurat,” tegasnya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 49% Alokasi Aset Investasi Asuransi Jiwa di Obligasi
Next Post Inflasi Bulan Juni 2025 Sebesar 1,87%

Member Login

or