Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun (SEOJK No.11/SEOJK.05/2025)
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa keluarnya SEOJK 11/2025 ini merupakan upaya OJK untuk terus mendorong penguatan dana pensiun melalui inovasi yang dituangkan dalam regulasi.
Die jelaskan, SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 merupakan bentuk penyempurnaan atas SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan SEOJK No.5/SEOJK.05/2021 yang mengatur Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
“Regulasi ini mendorong terciptanya industri dana pensiun yang stabil, transparan, akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat agar industri ini dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” kata Ismail dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 18 Juli 2025.
Menurutnya, SEOJK ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat dari Pasal 4 ayat (4), Pasal 8 ayat (4), Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2024 (POJK 21/2024) tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. Ketentuan tersebut menekankan pentingnya harmonisasi peraturan dengan praktik terkini sehingga laporan yang dihasilkan dapat lebih menggambarkan kondisi aktual Dana Pensiun serta mendukung efektivitas pengawasan oleh OJK.
Ismail juga menerangkan bahwa melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 ini, OJK berharap pelaporan dari dana pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif. “Laporan yang disampaikan diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan dan operasional dana pensiun secara komprehensif, sehingga mampu memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta, pemberi kerja, dan pengawas,” tegasnya.
|Baca juga: Dana Pensiun Harus Sesuaikan Pilihan Investasi dengan Durasi Masa Kerja Peserta
Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini antara lain sebagai berikut:
- Penyesuaian jenis Laporan Berkala yang wajib disampaikan oleh Dana Pensiun.
- Penambahan pengaturan mengenai Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti.
- Penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian Laporan Berkala.
- Penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas Laporan Bulanan Dana Pensiun.
- Penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian Laporan Berkala sesuai dengan bentuk dan susunan Laporan Berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK.
Ismail mengingatkan bahwa seiring dengan berlakunya SEOJK ini pada tanggal 11 Juni 2025, seluruh dana pensiun diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap sistem pelaporan dan kebijakan internal mereka.
“Diharapkan penerapan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 dapat mendorong industri dana pensiun tumbuh secara sehat dan berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan peserta di masa pensiun,” katanya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News