Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah aturan terkait industri perasuransian di sepanjang tahun 2023. Setidaknya ada tiga Peraturan OJK (POJK) dan satu Surat Edaran OJK (SEOJK) yang secara khusus mengatur industri perasuransian, serta satu POJK yang mengatur industri jasa keuangan termasuk asuransi.
Penerbitan aturan-aturan ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sebagian besar aturan tersebut diterbitkan jelang akhir tahun 2023, yakni di bulan Desember.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menjelaskan beberapa aturan tersebut dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 9 Januari 2024. Berikut ini daftar aturan terkait perasuransian yang diterbitkan OJK:
|Baca juga: Berikut Respons AAUI terkait Terbitnya POJK Asuransi Kredit
Pertama, POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
Penerbitan aturan ini menurut OJK bertujuan untuk mendorong pengelolaan yang lebih prudent terhadap eksposur risiko yang muncul dari pemasaran dan pengelolaan jenis produk asuransi tersebut.
Hal-hal yang diatur antara lain: penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, dan batas maksimum premi asuransi kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi.
Kedua, POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Aturan ini diterbitkan dalam rangka mendorong penguatan kapasitas permodalan dan kelembagaan pada industri perasuransian, serta memberikan kepastian hukum melalui penyelenggaraan mekanisme perizinan yang lebih efektif dan efisien. Penguatan permodalan dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan atas modal disetor dan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.
Ketiga, POJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
|Baca juga: OJK Klaim Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Siap Hadapi Gejolak Global
Beberapa substansi utama aturan tersebut adalah penyempurnaan yang terkait dengan mengenai mekanisme pelaporan dan identifikasi kepemilikan asing, peningkatan persyaratan modal disetor dan ekuitas minimum, serta pemisahan fungsi utama dalam susunan organisasi.
Keempat, Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.05/2023 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.
Aturan ini dikeluarkan dalam rangka mendorong efektitivitas dan efisiensi pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) bagi pihak utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP).
OJK menilai diperlukan dasar hukum terkait pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses PKK bagi calon pihak utama PPDP, yang sebelumnya hanya dapat dilakukan dengan tatap muka secara langsung sehingga dapat pula dilaksanakan dengan media video conference.
Kelima, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 6 Tahun 2022 dan merupakan amanat UU P2SK.
Aturan ini tidak hanya ditujukan kepada industri asuransi, melainkan untuk seluruh industri jasa keuangan. Termasuk di dalamnya industri asuransi, karena antara lain mengatur pelindungan konsumen unitlink atau PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi).
POJK ini akan menjadi ketentuan payung yang menyelaraskan berbagai ketentuan dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai perilaku PUJK dalam desain produk dan/atau layanan, penyediaan informasi produk dan/atau layanan, penyampaian informasi produk dan/atau layanan, pemasaran produk dan/atau layanan, penyusunan perjanjian terkait produk dan/atau layanan, pemberian layanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan/atau layanan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News