1
1

Inovasi Terbaru PertaLife Luncurkan Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan

Media Asuransi, JAKARTA – PT Perta Life Insurance melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PertaLife meluncurkan Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan (DSKP). Program ini merupakan inovasi baru yang menghadirkan perlindungan kesehatan jangka panjang bagi karyawan setelah memasuki masa pensiun.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan solusi kesejahteraan berkelanjutan bagi pekerja Indonesia serta mempertegas komitmen PertaLife Insurance melalui DPLK PertaLife untuk terus berinovasi dalam mendukung kehidupan yang lebih sejahtera di masa depan.

|Baca juga: Tugu Insurance (TUGU) Batal Akuisisi Pertalife, Ini Alasannya!

Direktur Utama PT Perta Life Insurance, Hanindio W. Hadi, menyampaikan bahwa peluncuran DSKP merupakan bentuk nyata dari upaya PertaLife Insurance lewat DPLK PertaLife dalam memperkuat peran perusahaan sebagai mitra strategis bagi dunia kerja dan industri keuangan nasional. Ia menekankan bahwa kesejahteraan pekerja seharusnya tidak berhenti pada masa pensiun.

“Kami percaya kesejahteraan pekerja tidak berhenti saat masa pensiun tiba. Melalui DSKP, PertaLife berkomitmen menghadirkan solusi perlindungan kesehatan jangka panjang agar para pensiunan dapat menikmati masa tua yang sehat, sejahtera, dan bermartabat,” ujar Hanindio saat peluncuran DSKP di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

Program ini, menurutnya, bukan sekadar produk keuangan, melainkan wujud kepedulian terhadap para pekerja yang telah mengabdikan dirinya selama bertahun-tahun. DSKP dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan jangka panjang setelah masa pensiun, agar para karyawan dapat menikmati kehidupan yang lebih tenang, sehat, dan bermartabat.

|Baca juga: Pertamina Minta PertaLife Insurance Perkuat Kolaborasi Lintas Sektoral

Hingga pertengahan 2025, DPLK PertaLife telah mengelola dana kelolaan mencapai Rp6,2 triliun, menempatkannya di posisi tujuh besar pada Industri DPLK di Indonesia. Pertumbuhan tersebut mencerminkan kepercayaan peserta dan perusahaan terhadap tata kelola, profesionalisme, serta konsistensi kinerja investasi yang positif dari DPLK PertaLife.

Pengurus DPLK PertaLife PertaLife, Deny Kuriniawan, menjelaskan bahwa DSKP merupakan inovasi yang lahir sejalan dengan terbitnya POJK No. 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Regulasi ini membuka peluang bagi DPLK untuk menyediakan Manfaat Pensiun Lainnya, termasuk perlindungan kesehatan bagi peserta setelah mereka memasuki masa pensiun.

“Program DSKP menjawab kebutuhan banyak perusahaan yang ingin memberikan jaminan kesehatan bagi karyawan pada masa pensiun. Ini bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi investasi sosial jangka panjang yang memperkuat loyalitas dan produktivitas tenaga kerja,” ungkap Deny.

Sementara itu, Riyan Zola, mewakili manajemen korporasi peserta DPLK PertaLife, menilai bahwa program ini mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap karyawan yang telah berkontribusi selama masa kerjanya. Menurutnya, kesejahteraan pasca pensiun adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan budaya perusahaan yang berorientasi pada manusia.

“Program ini adalah bentuk penghargaan yang berkelanjutan. DSKP tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menunjukkan bahwa perusahaan menempatkan kesejahteraan Pekerja sebagai prioritas utama,” ujar Riyan.

Melalui DSKP, DPLK PertaLife berharap dapat menjadi mitra bagi berbagai perusahaan di Indonesia dalam membangun ekosistem perlindungan sosial yang kuat dan berkelanjutan. DPLK PertaLife percaya bahwa kesejahteraan di masa pensiun bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal kehidupan yang lebih bermakna dan penuh harapan.

Editor : Wahyu Widiastuti

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AAUI Gelar Indonesia Rendezvous ke-29, Perkuat Sinergi Global dan Dialog Strategis Industri Asuransi dan Reasuransi
Next Post Tugure Bawa Optimisme Pertumbuhan Industri Perasuransian di Indonesia Rendezvous 2025

Member Login

or