Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif PPN DTP sepanjang 2026 untuk rumah tapak dan satuan rumah susun atau apartemen dengan batas atas nilai properti hingga Rp5 miliar. Langkah tersebut diharapkan berdampak positif terhadap kinerja asuransi properti di tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti hingga 2026 berpotensi memberikan dukungan positif bagi industri asuransi umum, khususnya pada lini asuransi harta benda.
|Baca juga: Investor Institusional Mulai Hengkang dari Pasar Modal, Begini Kata Bos Ajaib!
|Baca juga: Allianz Syariah Ungkap Alasan Spin-Off: Potensi Pasar Asuransi Syariah Masih Sangat Besar
“Hal ini karena setiap transaksi properti, terutama yang menggunakan fasilitas pembiayaan, pada umumnya juga disertai dengan perlindungan asuransi atas aset tersebut,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Jumat, 27 Maret 2026.
Dari sisi kinerja, hingga Januari 2026 premi industri asuransi umum tercatat tumbuh 13,66 persen secara YoY, dengan lini usaha harta benda (properti) menjadi salah satu kontributor utama pertumbuhan, yaitu meningkat 46,40 persen secara tahunan (YoY).
|Baca juga: AAUI Usul Iuran Penjaminan Polis Dihitung dari Premi Neto
|Baca juga: AAUI Dorong Program Penjaminan Polis Segera Berjalan Demi Pulihkan Kepercayaan Publik
“Ke depan, stimulus di sektor properti tersebut berpotensi turut mendukung permintaan perlindungan aset, termasuk pada segmen ritel,” ucapnya.
Adapun industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 478,06 persen dan 323,47 persen atau berada di atas threshold sebesar 120 persen).
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
