1
1

Investasi Asuransi di Saham Naik Jadi 20%, Bos AAUI: Industri akan Berhitung Cermat

Ketua Umum AAUI Budi Herawan (kanan) didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Statistik Riset & Analisa AAUI Trinita Situmeang saat menyampaikan hasil kinerja industri asuransi umum di sepanjang 2025, di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyoroti ketentuan investasi saham yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi.

Menurut Budi, aturan tersebut secara tegas memperbolehkan perusahaan asuransi melakukan investasi pada instrumen saham hingga maksimal 40 persen dari total portofolio investasi. Namun, terdapat pembatasan per emiten yang diatur dalam regulasi tersebut.

|Baca juga: Premi Industri Asuransi Umum Tembus Rp112,81 Triliun di Kuartal IV/2025

“Jadi gini, yang investasi di POJK Nomor 26 Tahun 2025 memang sudah jelas ya, tentang pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan. Itu perusahaan asuransi dan harus bisa maksimal ya melakukan investasi di saham sebesar 40 persen,” ungkap Budi, akhir pekan lalu.

Ia menilai pelaku industri asuransi umum sudah cukup matang dalam menyikapi risiko investasi saham. Pasalnya, dalam tiga hingga empat tahun terakhir, profitabilitas industri asuransi umum banyak ditopang oleh hasil investasi, bukan semata-mata dari underwriting.

|Baca juga: Ekonomi RI di 2026 Dinilai Solid tapi Ruang Kebijakan Fiskal dan Moneter Terbatas

|Baca juga: Transformasi Digital Sistem Pembayaran Indonesia Jadi Rujukan Lembaga Keuangan Dunia

“Saham ini sangat-sangat fragile. Karena kita ketahui bahwa industri asuransi umum khususnya 3-4 tahun terakhir ini memang profitabilitasnya didapat dari hasil investasi. Jadi kalau pun dipaksa saya pikir kita tentunya akan teriak ya,” ungkapnya.

Meski saham-saham yang masuk dalam indeks LQ45 dinilai memiliki fundamental yang relatif baik dan imbal hasil yang kompetitif, bahkan rata-rata di atas tujuh persen, namun Budi menegaskan volatilitas harga saham tetap tidak bisa dijamin.

Budi memandang porsi investasi saham yang benar-benar aman dan feasible bagi industri relatif kecil. Jika dibedah lebih jauh, menurutnya, ruang tersebut cenderung lebih banyak diisi oleh perusahaan-perusahaan milik negara.

Ia mengungkapkan AAUI telah berkomunikasi dengan regulator sekitar tiga minggu lalu untuk menyampaikan pandangan industri. Jika nantinya ada dorongan untuk meningkatkan porsi investasi saham, industri tetap akan berhitung secara cermat terhadap risiko.

|Baca juga: Permata Bank Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2% di 2026

|Baca juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,11% di 2025, Permintaan Domestik Masih Jadi Jangkar Utama!

“Kalau memang dipaksa nanti kita beli yang 20 persen. Tapi kan sampai di POJK 26 itu sudah ada maksimal 40 persen, tapi per emitennya dibatasi 20 persen. Mungkin kita minta juga kebijakan-kebijakan lagi apa yang bisa diberikan,” tukasnya.

Namun demikian, Budi menegaskan, peningkatan porsi investasi saham oleh industri asuransi bukanlah solusi utama untuk menyelamatkan pasar modal. Industri asuransi memiliki karakteristik kewajiban jangka pendek dan kebutuhan likuiditas yang tinggi.

“Tapi ini bukan menjadi satu jalan keluar untuk menyelamatkan industri pasar modal. Apalagi kalau kita bicara dengan pensiun, itu juga lebih fragile lagi. Karena asuransi kan perlu menjaga tingkat likuiditasnya,” tutup Budi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PAAI Minta Dialog dengan DJP soal Perpajakan Agen Asuransi, Begini Respons AAUI!
Next Post Penyaluran Kredit Bank Mandiri (BMRI) Tumbuh 15,62% Jadi Rp1.511,4 Triliun di Januari 2026

Member Login

or