Media Asuransi, JAKARTA – Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera kembali menggelar Sidang Luar Biasa, bertempat di Wisma Bumiputera, Jakarta, baru-baru ini. Sidang dengan agenda yang telah ditetapkan dan dipimpin langsung oleh Ketua BPA, Muhammad Idaham. SLB dihadiri oleh 11 Anggota BPA dari daerah pemilihan yang ada.
Dalam sidang ini, Irvandi Gustari menandatangani pakta integritas dan sekaligus menerima SK Penetapan dari BPA, sebagai Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 yang disampaikan langsung oleh Ketua BPA.
Menurut juru bicara BPA, Bagus Irawan, Sidang Luar Biasa ini, dihadiri komplit dari semua unsur organ perusahaan asuransi mutual tertua di Indonesia ini, yang terdiri dari unsur direksi, unsur komisaris independent, dan 11 Anggota BPA.
|Baca juga: Dokumen Rencana Penyehatan AJB Bumiputera Segera Dikirim ke OJK
“Sidang SLB yang dipimpin oleh Muhammad Idaham, menghasilkan beberapa keputusan yang telah di setujui oleh BPA,” kata Bagus Irawan dalam siaran pers, Senin, 19 September 2022.
Beberapa keputusan BPA antara lain :
1. Memutuskan menetapkan Irvandi Gustari sebagai Direktur Utama AIB Bumiputera 1912 untuk masa jabatan 5 tahun, terhitung sejak 23 Agustus 2022 sampai 22 Agustus 2027.
2. Memutuskan memberhentikan L I Sampulawa sebagai Direktur Bisnis AIB Bumiputera 1912 sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor : S-3214/NB.111/2022 yang diterbitkan tanggal 23 Agustus 2022 dan menyampaikan ucapan terimakasih atas sumbangsih serta kerja samanya.
3.Memutuskan mengangkat Hardi, sebagai Komisaris Utama AIB Bumiputera 1912 untuk masa jabatan 5 tahun, terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui sebagai komisaris utama dalam penilaian kemampuan dan kepatutan OJK RI.
4.Memutuskan pelaksanaan tugas Direktur Bisnis AJB Bumiputera 1912, sementara dirangkap oleh direktur utama sampai diangkatnya Direktur Bisnis AJB Bumiputera 1912 yang baru oleh BPA.
|Baca juga: OJK Beri Sanksi PKU Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera
5.Memutuskan meyetujui penyempumaan Dokumen Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) yang akan disampaikan oleh Direksi kepada OJK Rl.
Sebelum pelaksanaan SLB, Hardi telah mengikuti fit & proper test di OJK RI pada l2 September 2022 dan selanjutnya segera melaksanakan tugas nya sebagai komisaris utama untuk melengkapi kekosongan unsur organ perusahaan AJB Bumiputera 1912.
Untuk direktur bisnis, menurut Bagus Irawan, BPA sedang berproses menentukan sosok personal yang akan menduduki jabatan sebagai direktur bisnis, oleh sebab itu BPA akan cermat dalam melakukan penentuan ini, yang oleh OJK diberikan waktu 3 bulan, sejak surat S-3214/NB.111/2022 diterbitkan oleh OJK RI.
Bagus menyampaikan bahwa persetujuan Dokumen RPKP yang masuk dalam salah satu keputusan BPA, memang menjadi tolak ukur dan komitmen perusahaan dalam upaya penyelesaian masalah yang ada saat ini. RPKP AIB Bumiputera 1912 di bagi menjadi 3 tahapan, yaitu fase penyelamatan, fase penyehatan, dan fase transformasi. Sudah barang tentu, mekanisme dan formulasi pembayaran klaim pemegang polis masuk di dalamnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News