1
1

Iwan Pasila: OJK Segera Finalisasi Aturan Modal Minimum Asuransi

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memfinalisasi peraturan mengenai modal minimum bagi perusahaan asuransi di bulan Desember atau pada penghujung tahun 2023.

“Peraturannya sedang disiapkan, dan akan kita launch pada akhir tahun ini,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, dalam acara The 6th Indonesia Financial Sector Outlook (IFSO) 2024, yang diadakan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), di Jakarta, Jumat, 24 November 2023.

Iwan mengatakan bahwa nantinya peraturan modal minimum ini akan diimplementasikan pada tahun 2026 untuk tahap pertama dan finalisasi pada tahun 2028.

|Baca juga: Pefindo: Peningkatan Modal Minimum Asuransi Perkuat Perkembangan & Stabilitas Industri

“Peraturannya lagi disiapkan, tahun ini rencananya, jadi memang ada tahapan jadi 2026 tahapan pertama dan final itu 2028. Memang kita berharap semua perusahaan bisa mencapai tahapan kedua,” lanjutnya.

Selain itu, Iwan juga menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi modal minimum nantinya akan dimasukkan dalam Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

“Kita membuka peluang bagi perusahaan yang tidak bisa hit di ultimate goal-nya, maka dia nanti bisa menginduk. Seperti kelompok usaha bersama bank, kita sebut KUPA dan ini kita sedang godok bersama-sama,” ujar Iwan.

KUPA nantinya terdapat asuransi induk, atau istilahnya sebagai holding, dan perusahaan-perusahaan yang modalnya tidak mencukupi akan menjadi anggota.

Seperti yang diketahui bahwa, dalam peraturan OJK (POJK) nomor 71/POJK.05/2016 dijelaskan bahwa modal minimum berbasis risiko, atau yang disingkat MMBR merupakan jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan liabilitas.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jokowi Hadiri Groundbreaking PSN Kawasan Industri Pupuk Fakfak
Next Post Laporan Pertanggungjawaban Kepengurusan PAI Periode 2021-2023

Member Login

or