1
1

Jakarta Diguncang Gempa Lagi, Properti Anda Sudah Dijamin Asuransi Gempa Bumi?

Media Asuransi, JAKARTA – Jumat, 4 Februari 2022, sebagian warga Jakarta dan yang beraktivitas di Jakarta, merasakan guncangan gempa bumi. Beberapa orang yang berada di Gedung tinggi, langsung merasakan guncangan gempa yang cukup keras. Gempa seperti ini, mestinya mengingatkan kita mengenai pentingnya jaminan asuransi gempa bumi untuk harta benda yang kita miliki.

Data yang dilansir oleh Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan bahwa gempa bumi terjadi pada Hari Jumat, 4 Februari 2022, pkl 17.10.45 WIB, berkekuatan 5,5 M, dengan pusat gempa berada pada 71 km Barat Daya Bayah-Banten, dengan kedalaman pusat gempa 10 km.

Selain guncangan gempa yang terasa di Jakarta dan sekitarnya, serta beberapa wilayah Banten, gempa tersebut berpotensi dapat merusak bangunan yang strukturnya kurang kuat. Namun terlepas dari kuat atau tidaknya struktur bangunan, berada di wilayah yang sering terjadi gempa atau tidak, Anda tetap perlu melindungi harta benda dari risiko ini. Mengapa demikian, karena Indonesia ini secara umum wilayah yang rawan bencana alam gempa bumi, mungkin kecuali Pulau Kalimantan.

|Baca juga: Ini Manfaat Asuransi Gempa Bumi yang Perlu Anda Tahu

Lantas, apa saja yang dijamin dari asuransi gempa bumi? Media Asuransi merangkum keterangan mengenai hal ini dari beberapa laman perusahaan asuransi, beberapa waktu lalu. Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda tahu mengenai asuransi gempa bumi.

Dari laman PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) disebutkan bahwa asuransi bencana alam menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan/kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan di bawah ini:

1.      Gempa Bumi

2.      Letusan Gunung Berapi

3.      Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi

4.      Tsunami

Asuransi bencana alam, dapat ditambahkan dalam asuransi properti dalam bentuk polis yang terpisah. Juga dapat dijadikan sebagai perluasan jaminan untuk asuransi kendaraan bermotor. Masih dari laman Aswata, disebutkan bahwa asuransi bencana alam memiliki beberapa fitur, yakni:

1.       Sebagai polis pelengkap mengikuti polis Asuransi untuk Bangunan dan Kendaraan Anda

2.       Menggunakan Polis Standard Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI).

3.       Pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 hari kalendar sejak kesepakatan tertulis mengenai jumlah penggantian klaim.

Sementara itu, dari laman Adira Insurance, yang kini telah berubah nama menjadi PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich) disebutkan bahwa asuransi harta benda memiliki tiga fitur. Pertama, flexas cover policy, menanggung risiko-risiko: kebakaran, petir, ledakan, dan  asap kebakaran. Flexas cover policy, dapat diperluas dengan menanggung risiko-risiko: kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja dan huru-hara, tanah longsor, badai angin topan dan banjir, tanah longsor, dan beberapa perluasan lainnya.

Kedua, property all risk (PAR) atau industrial all risk (PAR) policy, adalah polis asuransi yang comprehensive menanggung risiko flexas dan hampir semua perluasan-perluasannya termasuk menjamin risiko yang dikategorikan sebagai accidental damage, namun tentu saja setiap polis terdapat pengecualian-pengecualian.

|Baca juga: Terjadi Gempa Bumi, Apa yang Mesti Kita Lakukan

Ketiga, polis asuransi gempa bumi, adalah polis yang polis yang akan menyempurnakan jaminan asuransi flexasproperty all risk atau industrial all risk dengan menanggung kerugian atau kerusakan harta benda akibat risiko gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.

Di laman Allianz Indonesia, disebutkan bahwa ada beberapa asuransi yang penting dimiliki untuk mitigasi risiko bencana alam. Pertama, asuransi properti. Asuransi ini akan melindungi kita dari risiko kerugian yang ditimbulkan oleh bencana alam seperti gempa, kebakaran, atau banjir. Bukan hanya itu, asuransi properti juga melindungi aset properti kita dari perampokan atau kemalingan saat kita tinggal pergi dalam waktu yang panjang seperti saat liburan atau mudik.

Kedua, asuransi kendaraan. Kendaraan adalah salah satu aset yang paling sering menjadi korban bencana gempa, mulai dari tabrakan yang terjadi akibat guncangan, tertimpa reruntuhan bangunan, hingga jatuh ke tempat curam seperti jurang atau laut. Namun, pastikan asuransi kendaraan yang kamu gunakan mencakup manfaat ini. Bahkan, penumpang kendaraan yang mengalami akibat dari bencana juga bisa mendapatkan perlindungan, jika saat bencana terjadi penumpang sedang berada dalam kendaraan.

Ketiga, asuransi perjalanan. Ada risiko saat kita melakukan perjalanan, ternyata di destinasi yang kita datangi terjadi bencana alam. Nah, dalam hal ini, asuransi perjalanan adalah salah satu hal penting yang bisa digunakan untuk meminimalisir kerugian, salah satunya karena manfaat di bawah ini:

  1. Delay pesawat, ini adalah hal yang paling sering muncul sebagai akibat dari bencana alam. Asuransi perjalanan bisa memberikan santunan atas semua kerugian yang terjadi akibat penundaan penerbangan dari maskapai yang kita gunakan.
  2. Celaka saat perjalanan, baik karena kecelakaan transportasi maupun bencana alam.

 

Nah, sekarang kita sudah tahu apa yang dapat dilakukan untuk mitigasi risiko bencana alam, yakni dengan membeli polis asuransi yang meng-cover risiko bencana alam. Jangan tunda-tunda, karena bencana alam dapat terjadi kapan pun.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post DAI Harap Ada Perwakilan Tokoh Perasuransian di Dewan Komisioner OJK
Next Post AAJI dan AAUI Harap Ada Tokoh Asuransi yang Terpilih Jadi Komisioner OJK

Member Login

or