Media Asuransi, JAKARTA – Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawasan keuangan. Termasuk penguatan Lembaga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan mendapat tambahan tugas baru yakni Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi.
“UU P2SK juga memperkuat arah koordinasi antar otoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan yang yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholder 2023, di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.
|Baca juga: Kolaborasi Jadi Kunci Pembangunan Program Penjaminan Polis
Dia juga melihat bahwa keberadaan UU P2SK akan menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia. “Ini akan menjawab beberapa hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan kita seperti masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan. Keberadaan UU P2SK ini memiliki urgensi yang tinggi untuk segera dapat diimplementasikan,” tambah Purbaya.
Oleh karena itu, menurutnya, LPS menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada Lembaga ini. “LPS akan berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan kepada kami,” tegasnya.
Dia jelaskan bahwa berdasar UU P2SK, mandat LPS berubah menjadi lembaga yang menjamin dan melindungi dana masyarakat di bank dan perusahaan asuransi. Fungsi, tugas dan wewenang LPS ditambahkan di bidang penjaminan polis asuransi, likuidasi perusahaan asuransi, sebagai risk minimizer (pemeriksaan bank dan penempatan dana).
Dari sisi kelembagaan, nantinya LPS akan memiliki 7 orang Dewan Komisioner, yakni ada tambahan 1 Dewan Komisioner yang membidangi Program Penjaminan Polis. “Nantinya akan ada pembidangan tugas Dewan Komisioner. Ketua Dewan Komisioner LPS memiliki hak suara di KSSK,” tutur Purbaya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News