1
1

Jamkrida Babel Kena Sanksi PKU dari OJK

Kantor OJK. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) perusahaan penjaminan PT Jamkrida Babel (Perseroda).

|Baca juga: Amar Bank (AMAR) Jadi Bank Digital Pertama di 2024 yang Bagikan Dividen

Berdasar keterangan resmi OJK dikutip, Kamis, 6 Juni 2024, sanksi PKU dijatuhkan karena Jamkrida Babel tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017).

|Baca juga: Jamkrida Jateng Diganjar Peringkat idBBB Stabil

“Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya surat,” tulis OJK.

Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017, selama masa berlaku Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha, PT Jamkrida Babel (Perseroda) dilarang melakukan penjaminan dan tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perdagangan Pagi: IHSG Mulai Ngegas, Rupiah Masih Loyo
Next Post Intikeramik Alamasri (IKAI) Catatkan Laba Rp7 Miliar pada 2023

Member Login

or