1
1

Jangan Salah Paham, Ini Aturan Deductible yang Wajib Dipahami Pemilik Polis Asuransi!

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi,JAKARTA – Mekanisme deductible dalam konteks asuransi kembali menjadi sorotan karena perannya yang menentukan besaran klaim yang diterima pemegang polis. Komponen ini kerap luput diperhatikan, meski menjadi bagian penting dalam perhitungan manfaat perlindungan dan premi.

Melansir laman Allianz, Sabtu, 6 Desember 2025, deductible atau own risk adalah jumlah tertentu yang wajib dibayar pemegang polis setiap kali terjadi klaim. Besaran ini menjadi pembagian risiko antara nasabah dan perusahaan asuransi.

Semakin besar manfaat perlindungan yang diinginkan, kian besar potensi penyesuaian premi, termasuk komponen deductible di dalamnya. Dalam praktiknya, deductible diterapkan per kejadian.

|Baca juga: Benny Waworuntu Akhiri Jabatan sebagai Dirut Indonesia Re

|Baca juga: Wamenkeu: Profesi Akuntan Miliki Peran Krusial dalam Mewujudkan Visi Indonesia 2045

Jika kerusakan mobil, misalnya, terjadi dalam satu rangkaian peristiwa yang tidak terputus maka hanya satu kali deductible yang dikenakan. Namun jika terdapat beberapa kejadian yang berbeda, perusahaan dapat menerapkan lebih dari satu kali deductible.

Sebagai ilustrasi, jika kendaraan mengalami kerusakan senilai Rp5 juta dan deductible yang disepakati adalah Rp300 ribu, perusahaan asuransi akan membayar Rp4,7 juta. Sementara itu, pemegang polis wajib menanggung Rp300 ribu sebagai bagian risiko sendiri.

Deductible biasanya diaplikasikan untuk setiap kejadian. Yang dimaksud dengan kejadian adalah ketika kerusakan terjadi dalam serangkaian peristiwa yang tidak terputus. Jika terdapat beberapa panel atau bagian mobil yang rusak dan kerusakan tersebut berlangsung dalam satu kejadian, akan diberlakukan satu kali deductible.

Jika dalam penyampaian klaim didapati beberapa kejadian, biasanya akan diterapkan lebih dari satu kali deductible. Dalam praktiknya, petugas klaim dapat menentukan berapa banyak deductible yang akan diterapkan.

|Baca juga: Pengumuman! OJK Pangkas Masa Tunggu Klaim Asuransi dan Repricing Dibatasi

|Baca juga: Aturan Baru COB Disahkan, BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Kini Bisa Tanggung Biaya Bersamaan

Pemilik polis harus menyampaikan kronologi sesuai kondisi dan informasi sebenarnya, sehingga dapat diketahui apakah kerusakan terjadi dalam serangkaian peristiwa yang tidak terputus atau ada beberapa peristiwa terpisah. Petugas klaim juga akan menjelaskan dasar penerapan deductible kepada pemegang polis.

Penerapan deductible ditinjau kembali setiap kali perpanjangan polis. Biasanya, penyebab dan besarnya klaim di tahun sebelumnya akan menjadi bahan pertimbangan besaran deductible yang akan dikenakan. Fungsi deductible adalah menciptakan rasa tanggung jawab pemilik polis, karena perusahaan asuransi tidak menanggung seluruh risiko yang mungkin dialami.

Dengan adanya risiko yang ditanggung sendiri oleh pemilik polis, otomatis kewaspadaan dan rasa tanggung jawab dalam berkendara akan selalu dijaga. Pastikan kita selalu mendapatkan informasi dengan lengkap sebelum memilih dan membeli produk asuransi kendaraan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 5 Rahasia Investasi Emas Digital: Praktis, Cocok untuk Pemula, dan Tanpa Modal Besar!

Member Login

or