Media Asuransi, JAKARTA – Memiliki asuransi merupakan salah satu upaya dalam melindungi aset dan kekayaan. Dengan asuransi, harta kekayaan akan aman ketika terjadi risiko, seperti sakit kritis atau meninggal dunia.
Asuransi terdiri dari beberapa jenis, yaitu asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan bermotor, asuransi jaminan hari tua, dan sebagainya. Setiap produk punya keunggulan masing-masing sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhan.
|Baca juga: Mau Keuangan Stabil? Saatnya Belajar Investasi Sejak Dini
|Baca juga: 4 Tips Jitu Menggunakan Pinjaman Digital dengan Bijak
Melansir OCBC, Minggu 28 September 2025, simak enam prinsip dasar yang harus dimiliki dari dasar asuransi:
1. Insurable interest
Prinsip ini mengharuskan bahwa pihak yang mengasuransikan suatu objek atau jiwa memiliki hubungan hukum atau kepentingan keuangan terhadap objek tersebut. Tujuannya untuk mencegah spekulasi atau perjudian dengan asuransi. Artinya, kamu hanya bisa mengasuransikan sesuatu yang kerugiannya akan memengaruhi kondisimu secara langsung.
Contohnya, kamu bisa membeli asuransi untuk mobil milikmu karena jika rusak, kamu akan mengalami kerugian finansial. Namun kamu tidak bisa membeli asuransi untuk mobil orang lain, karena kamu tidak dirugikan apa pun jika mobil teman rusak.
2. Utmost good faith
Asuransi adalah kontrak berdasarkan kepercayaan. Kedua belah pihak, baik perusahaan asuransi maupun pemegang polis, wajib menyampaikan semua informasi yang material dan relevan. Kamu sebagai nasabah dituntut untuk jujur tentang kondisi yang akan diasuransikan, sedangkan perusahaan asuransi wajib menjelaskan hak dan kewajiban dalam polis secara terbuka.
|Baca juga: Mengenal Asuransi Kesehatan Demi Masa Depan yang Lebih Tenang
|Baca juga: Bukan Sekadar Pajangan, Action Figure Ternyata Bisa Jadi Investasi Menggiurkan!
Kenapa penting? Karena asuransi tidak seperti jual beli biasa. Perusahaan tidak bisa mengecek semua risiko secara langsung. Mereka mengandalkan kejujuran nasabah. Jika kamu menyembunyikan fakta penting, seperti riwayat penyakit jantung saat membeli asuransi jiwa, dan kemudian meninggal karena penyakit tersebut, perusahaan berhak menolak klaim.
3. Indemnity
Tujuan utama asuransi adalah mengembalikan kondisi keuangan ke keadaan sebelum kerugian terjadi, bukan mencari keuntungan. Nilai ganti rugi hanya diberikan sesuai kerugian sebenarnya, dan tidak boleh lebih.
Prinsip ini penting, karena kalau orang bisa untung dari kerugian, maka asuransi bisa disalahgunakan. Contoh lainnya, dalam asuransi kesehatan, jika biaya rumah sakit Rp10 Juta, perusahaan hanya membayar sebesar itu, meskipun premi yang dibayar sangat kecil dibanding manfaat.
4. Contribution
Jika kamu memiliki lebih dari satu polis asuransi untuk objek yang sama maka saat terjadi klaim, semua perusahaan asuransi harus membagi tanggung jawab pembayaran secara proporsional atau Coordination of Benefit (CoB).
Hal ini mencegah pemegang polis mendapatkan ganti rugi dua kali atau lebih atas satu kejadian, atau yang disebut dengan double claim. Dalam dunia asuransi, double claim bisa jadi perbuatan yang melanggar hukum.
5. Subrogation
Setelah membayar klaim, perusahaan asuransi berhak mengambil alih hak nasabah untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian. Tujuannya adalah agar pemegang polis tidak mendapatkan kompensasi ganda.
|Baca juga: OJK Sebut Dana Rp200 Triliun dari Pemerintah Permudah UMKM Akses Kredit Perbankan
|Baca juga: Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Usulan Postur APBN 2026, Defisit Anggaran Ditetapkan 2,68%!
Contoh, kamu ditabrak orang di jalan dan mengklaim asuransi kendaraan. Setelah perusahaan membayar kerusakan, mereka bisa menuntut penabrak untuk mengganti biaya yang telah mereka keluarkan atas namamu. Subrogasi juga melindungi perusahaan asuransi dari kerugian besar dan membantu menjaga stabilitas sistem keuangan perusahaan.
6. Proximate cause
Prinsip ini menentukan apakah suatu klaim bisa dibayar atau tidak, berdasarkan penyebab utama dari kerugian. Penyebab terdekat harus termasuk dalam risiko yang dijamin dalam polis. Kalau kerugian disebabkan oleh sesuatu di luar jaminan, maka klaim bisa ditolak meskipun akibat akhirnya terlihat serupa.
Contohnya, jika rumahmu rusak karena gempa bumi dan kamu tidak membeli perluasan jaminan gempa, maka kerusakan rumahmu tidak akan diganti walaupun terlihat nyata.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News