Media Asuransi, JAKARTA — Jasa Raharja bergerak cepat memberikan penjaminan kepada seluruh korban penumpang Kapal Motor (KM) Barcelona V yang mengalami kecelakaan kebakaran dalam pelayaran dari Kepulauan Talaud menuju Manado, pada Minggu, 20 Juli 2025.

Plt Dirut Jasa Raharja Rubi Handojo. | Foto: Jasa Raharja
Kapal dilaporkan terbakar di perairan pulau Talise, Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 WITA. Petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara di bawah koordinasi Dicky Syiwa Permadi segera bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado. Saat ini telah dibentuk dua tim penanganan korban yang ditempatkan di dua titik posko, yaitu di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang.
|Baca juga:Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban KMP Tunu Pratama Jaya
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut dan memastikan kesiapan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban.
“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja telah menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak terkait. Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rubi dalam keterangannya, Senin, 21 Juli 2025.
|Baca juga:Asuransi Wajib untuk Kendaraan Bakal Diterapkan, Legislator: Mending Jasa Raharja Dioptimalkan!
Sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin oleh Jasa Raharja. Ketentuan santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu. Tim Jasa Raharja akan terus melakukan pendataan korban serta kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat.
Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan pelindungan dasar bagi korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap musibah dengan tindakan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News