Media Asuransi, JAKARTA – PT Jasa Raharja telah menyiapkan dana santunan bagi seluruh korban kecelakaan KMP Cantika Express 77 Kupang – Alor yang mengalami kebakaran pada hari Senin, 24 Oktober 2022, sekitar pukul 13.00 Wita, di perairan Naikliu Kabupaten Kupang.
Jasa Raharja melakukan langkah proaktif, diantaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan lain lain) dalam menginventarisasi penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan bahwa Jasa Raharja prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
|Baca juga: Laba BUMN Naik 1.000 Persen, Jasa Raharja Sumbang Laba Rp1,6 Triliun
“Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan. Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkap Dewi yang dikutip dari siaran pers, Rabu, 26 Oktober 2022.
Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp20 juta ke rumah sakit di mana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut. Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, selanjutnya santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.
Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberi amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News