1
1

Jasindo Kembali Pimpin Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Asing (TKA)

Media Asuransi, JAKARTA –  PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo kembali dipercaya untuk memimpin konsorsium asuransi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja kurang dari enam bulan.

“Jasindo selalu siap untuk mendukung program-program asuransi pemerintah. Kami juga merasa bersyukur kembali dipercaya pemerintah untuk menjadi ketua konsorsium asuransi tenaga kerja asing yang bekerja kurang dari enam bulan,” kata Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Cahyo Adi di Jakarta.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan melalui website www.satudata.kemnaker.go.id mencatat terdapat 96,57 ribu TKA yang bekerja di Indonesia dan berada di berbagai sektor. Hal ini menjadi indikator positif mengenai semakin membaiknya penanganan pandemi di Indonesia dan kembali bergeraknya perekonomian Tanah Air.

|Baca juga: Jasindo dan Pemkab Banggai Kepulauan Sediakan Asuransi untuk Nelayan

“Kondisi ini menunjukan kalau Indonesia memiliki program penanganan pandemi yang sangat baik dan kami sangat optimistis kondisi perekonomian kedepannya akan semakin membaik,” lanjutnya.

Pada 12 Agustus 2022 lalu Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan pertemuan sekaligus sosialisasi program asuransi bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja kurang dari enam bulan kepada Perusahaan Penyelenggara Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Konsorsium Asuransi TKA berikut stake holder lain yang terkait di Jakarta.

Pertemuan berikut sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Kep.Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja nomor 03/144/PK.04/V/2022 tentang Pelaksanaan Program Asuransi bagi Tenaga Kerja Asing Yang Bekerja Kurang Dari 6 (enam) Bulan.

Jaminan Asuransi Tenaga Kerja Asing untuk memiliki perlindungan asuransi dengan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post UU APBN 2023 Disahkan, Berikut Garis Besarnya
Next Post Rupiah Dinilai Punya Katalis untuk Kembali Terapresiasi

Member Login

or