Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jasindo Syariah (Jasindo Syariah) menjalin kerja sama dengan PT Bank KB Bukopin Syariah (KB Bank Syariah). Melalui kerja sama ini, Jasindo Syariah dapat memasarkan produk asuransi umum syariah kepada nasabah KB Bank Syariah. Produk-produk yang ditawarkan meliputi asuransi pengangkutan, asuransi kebakaran, asuransi engineering, asuransi rangka kapal, asuransi kendaraan bermotor, dan asuransi aneka.
Kerja sama ini diungkapkan oleh Direktur Utama Jasindo Syariah, At Yaltha, saat bersama Direktur Operasional Jasindo Syariah, Mulia Perwira Daulata, berkunjung ke kantor KB Bank Syariah dan diterima oleh Direktur Bisnis sekaligus Plt Direktur Utama KB Bank Syariah, Agus Suhendro, Rabu, 21 Agustus 2024.
“Alhamdulillah, pada kesempatan silaturahmi ini Jasindo Syariah telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan KB Bank Syariah. Semoga pintu kerja sama yang terbuka ini dapat memberikan nilai tambah dan keberkahan bagi kedua belah pihak,” ujar At Yaltha dalam keterangan resmi, Jumat, 23 Agustus 2024.
|Baca juga: Jasindo Syariah Gandeng BPR Syariah Hikmah Wakilah untuk Perluas Penetrasi di Aceh
Dia tambahkan, seluruh produk tersebut dipastikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam setiap aspek pengelolaannya. “Melalui kerja sama strategis ini, baik Jasindo Syariah maupun KB Bank Syariah berkomitmen untuk memberikan solusi proteksi yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutur At Yaltha.
Perjanjian kerja sama ini juga mengatur mengenai kerahasiaan data nasabah, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip perlindungan data serta memperoleh persetujuan dalam pemrosesan data pribadi (consent).
Sementara itu, Mulia Perwira Daulata, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan memastikan kesesuaian peruntukan segala informasi yang terkait dengan proses penutupan asuransi nasabah KB Bank Syariah.
“Keamanan data merupakan major issue di institusi keuangan karena menyangkut sensitivitas data nasabah. Oleh karena itu, ada klausul khusus dalam perjanjian ini yang membahas keamanan data nasabah. Prinsipnya, jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Kami akan tunduk pada seluruh aturan yang menjamin perlindungan nasabah sebagai konsumen kedua belah pihak,” ujarnya.
|Baca juga: Kontribusi Jasindo Syariah Tumbuh 49,18% di Semester I/2024
Untuk melindungi data pribadi masyarakat, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memperoleh persetujuan konsumen dalam mengumpulkan dan memanfaatkan data pribadi konsumen.
Mulia menambahkan, sejak resmi berdiri pada tahun 2016 sebagai hasil spin-off dari Unit Usaha Takaful PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo, Jasindo Syariah terus mengedepankan nilai-nilai tata kelola organisasi yang baik atau GCG (Good Corporate Governance) untuk menjaga kredibilitasnya di ekosistem keuangan syariah.
“Bagaimanapun, inti dari bisnis asuransi adalah kredibilitas. Kredibilitas yang tinggi akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat. Hal tersebut tentunya akan mendorong peningkatan penetrasi asuransi untuk dapat menggarap basis nasabah perbankan. Dalam prosesnya, nasabah harus merasa nyaman, aman, dan tidak dirugikan,” tuturnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News