1
1

Jumlah Aktuaris Minim di Tengah Pertumbuhan Pesat Asuransi Syariah

Industri Asuransi Syariah Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Industri asuransi di tahun 2022 ini mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Hal itu tak lepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat atas kebutuhan perlindungan diri dari musibah ataupun sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.

Tetapi,sayang, perkembangan asuransi yang semakin pesat, tidak diimbangi oleh tenaga ahli yang cukup.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Erwin Noekman, mengatakan bahwa untuk memenuhi tenaga ahli harus dibarengi dengan sertifikasi level tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

LSP Perasuransian Syariah adalah satu-satunya lembaga pendukung terlisensi (dengan nomor  : BNSP-LSP-459-ID)  Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak Mei 2016. LSP Perasuransian Syariah bertanggungjawab melaksanakan sertifikasi kompetensi dalam bidang perasuransian syariah agar seorang tenaga kerja terbukti profesional di bidangnya sehingga mendapatkan pengakuan atas Kompetensi Profesi yang dimilikinya baik secara nasional maupun internasional.

|Baca juga: Apa Perbedaan Aktuaris dan Underwriter di Industri Asuransi?

“Kalau kita bicara asuransi syariah berarti ya LSP asuransi syariah, kalau kita bicara tentang konvensional AAUI ataupun AAJI berarti ada di LSP AAMAI, sepengetahuan saya, dari LSP-LSP ini belum ada yang melakukan sertifikasi kepada tenaga ahli tersebut, tetapi para aktuarisnya sudah memiliki gelar profesi tertinggi,” kata Erwin kepada Media Asuransi.

Erwin juga menambahkan jika tolak ukur seorang tenaga ahli dinilai dari gelar profesi, mereka sudah memenuhi, tinggal sertifikasi di LSP yang belum didapatkan.

“Kalau dari gelar profesi mereka sudah memenuhi tinggal sertifikasi di LSP yang belum, jadi kalau dari sisi pemenuhan LSP-nya memang sepertinya belum sampai ke sana, tapi kalau untuk gelar profesinya, saya yakin sudah sangat memenuhi,” tambah Erwin.

Perihal tenaga ahli yang dinilai masih kurang dalam kepemilikan sertifikasi, Erwin mengatakan bahwa AASI sendiri siap dalam mengikuti peraturan yang ada dari sisi LSP yang ada.

“Kalau dari sisi kesiapannya, AASI sendiri karena kita memiliki LSP perasuransian syariah, jadi sebenarnya sudah siap untuk mengikuti peraturan yang ada dari sisi LSP yang ada, karena LSP itu harus independen,” kata Erwin.

Mengenai kendala tentang tenaga ahli, Erwin mengatakan bahwa asosiasi itu posisinya netral, dimana keberadaan aktuaris itu sendiri memang dibutuhkan supaya anggota dan perusahaan tidak sembarangan.

|Baca juga: Asuransi Syariah Juga Tidak Kalah Dari Konvensional

“Asosiasi posisinya itu netral, sebagai jembatan dari industri, regulator, dan juga pemangku kepentingan lainnya termasuk pemegang polis, di satu sisi keberadaan tenaga ahli yang bersertifikasi dan punya kompetensi yang baik itu dibutuhkan, supaya perusahaan atau anggota kami tidak sembarangan,” katanya.

Terakhir, Erwin menambahkan perihal rincian gaji bagi aktuaris yang memungkinkan akan lebih besar daripada para direksi di asuransi syariah dan ini bisa menjadi isu. Langkah inipun dinilai menjadi serba salah, jika asal merekrut dan mendapatkan kualitas yang rendah.

Untuk peningkatan SDM, AASI bergandengan dengan Institute Of Risk Management And Insurance (STIMRA) untuk mendukung persiapan ataupun juga peningkatan kompetensi dari seluruh karyawan AASI.

Hal itu dilakukan dengan AASI yang saat ini memberikan beasiswa bagi 3 karyawan AASI yang melanjutkan studi di Institute Of Risk Management And Insurance (STIMRA), adapun mereka yang mendapatkan beasiswa, ada yang full dari awal, ada yang eskalasi dan ada yang kelas eksekutif.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ini Dia Susunan Pengurus Kupasi Periode 2022-2025
Next Post Mendekati Gajian, Cermati Cara Kelola Keuangan dengan Bijak Berikut Ini

Member Login

or